Soal Dalih Panik Buang Sejoli Nagreg, Oditur Militer: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menyoroti isi nota pembelaan tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto kasus pembunuhan berencana sejoli Nagreg.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto saat dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022). Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menyoroti isi nota pembelaan tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menyoroti isi nota pembelaan tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan tidak sependapat dengan isi pleidoi yang menyatakan Priyanto panik sehingga membuang Handi Saputra (17) dan Salsabila.

Menurutnya, berdasar fakta persidangan lewat pemeriksaan saksi dan terdakwa Priyanto tidak panik sewaktu memutuskan membuang kedua korban ketimbang membawa ke fasilitas kesehatan.

Yakni bahwa terdapat waktu lebih dari lima jam dari saat kedua korban dibawa ke dalam mobil dinaiki Priyanto di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung hingga dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Waktu yang lima jam setengah itu cukup untuk memilih perbuatan apakah kedua korban kecelakaan ini dibawa ke rumah sakit, atau ke tempat perawatan, atau sengaja mereka bawa," kata Wirdel, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Oditur Militer Anggap Pleidoi Kolonel Priyanto Trik untuk Ringankan Hukuman Kasus Sejoli Nagreg

Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer juga tidak setuju bila Priyanto disebut panik, sebaliknya oknum perwira menegah TNI AD itu justru dianggap tenang.

Dia mencontohkan kesaksian Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh yang berada dalam satu mobil bersama Priyanto saat Handi dan Salsabila dibawa ke Sungai Serayu.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat menghadiri sidang beragenda pembacaan pleidoi dari tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat menghadiri sidang beragenda pembacaan pleidoi dari tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kala itu kedua anak buah Priyanto sudah memohon agar Handi dan Salsabila dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapat penanganan medis atas luka kecelakaan lalu lintas.

Tapi Priyanto yang secara pangkat jauh lebih tinggi justru memerintahkan kedua anak buahnya diam dan mengikuti intruksi membuang kedua korban untuk menghilangkan jejak.

"Kalau disampaikan tadi bahwa mereka (Priyanto dan dua anak buahnya) dalam kondisi panik. Kalau mereka dalam kondisi panik pasti kedua korban di tinggalkan," ujarnya.

Wirdel juga mengungkit fakta persidangan bahwa Priyanto sempat membuka aplikasi Google Maps untuk mencari aliran Sungai Serayu yang dijadikan tempat pembuangan kedua korban.

Baca juga: Penasihat Hukum Bantah Kolonel Priyanto Bunuh Sejoli Nagreg, Hanya Setuju Lakukan Pembuangan Mayat

Kemudian ketika menemukan aliran Sungai Serayu Priyanto dan dua anak buahnya tidak langsung membuang kedua korban, memainkan mencari lokasi tepat sehingga dianggap tidak panik.

"Pertama sungainya kecil, dia (Priyanto) cari (lokasi aliran) lain, terus masih ada orang, di sungai kedua. Dia cari lagi sungai itu pun dipilih tempat yang dalam untuk membuangnya," tuturnya.

Satu hal lain yang mendasari Wirdel yakin Priyanto dalam keadaan tenang saat merencanakan pembuangan kedua korban adalah Priyanto merupakan prajurit TNI sudah berpengalaman.

Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved