Oditur Militer Anggap Pleidoi Kolonel Priyanto Trik untuk Ringankan Hukuman Kasus Sejoli Nagreg
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menanggapi pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto dalam sidang kasus sejoli Nagreg
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto dalam sidang kasus sejoli Nagreg, Selasa (10/5/2022).
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan setelah mendengar pleidoi pihaknya tetap meyakini Priyanto bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Bahwa Priyanto bersalah karena saat membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke aliran Sungai Serayu pada 8 Desember 2021 lalu Handi masih hidup, sehingga dianggap pembunuhan.
"Hasil pemeriksaan yang kita lakukan kemarin ahli juga menyampaikan bahwa dalam kenyataannya Handi Saputra itu masih dalam keadaan pingsan," kata Wirdel, Selasa (10/5/2022).
Keterangan ahli dimaksud yakni dokter Zaenuri Syamsu Hidayat yang melakukan autopsi jenazah Handi berdasarkan permintaan penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Baca juga: Kekeuh Buang Sejoli Dalam Kondisi Meninggal, Kolonel Priyanto Mau Dihukum Ringan: Punya Banyak Jasa
Dari hasil autopsi yang jadi barang bukti penyidikan tersebut ditemukan pasir dan air dalam rongga dada Handi, sehingga secara medis diyakini korban masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.
Berdasar hasil autopsi dokter Zaenuri, ketika dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah Handi dalam keadaan pingsan ketika dibuang lalu meninggal dunia karena tenggelam.
"Seorang pingsan dibuang ke dalam air itu pasti meninggal dunia. Beda dengan orang yang masih sadar, yang masih bisa mempertahankan diri. Masih ada kesempatan berenang atau apa," ujarnya.

Beda dengan tim penasihat hukum Priyanto yang menyatakan Handi sudah meninggal berdasar keterangan klien mereka dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, serta Koptu Ahmad Soleh.
Wirdel menuturkan pihaknya mengapresiasi isi pembelaan tim penasihat hukum Priyanto karena mengakui tindakan membuang kedua korban ke Sungai Serayu salah.
Namun, menurutnya nota pembelaan yang menyangkal dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 328 KUHP tentang Penculikan.
Kemudian Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang sebagai upaya meringankan hukuman Priyanto dalam perkara ditangani Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Baca juga: Pledoi Kolonel Priyanto Beda Jauh dari Pengakuannya: Sekarang Bilang Usul ke Anak Buah Tolong Korban
Pasalnya tim penasihat hukum hanya mengakui Priyanto melanggar Pasal 181 KUHP tentang menghilangkan atau membuang mayat yang menjadi dakwaan subsider ketiga Oditur Militer.
"Ini sebetulnya satu trik bahwa mereka ingin keringanan hukuman. Kalau keringanan hukuman nanti tergantung majelis yang menentukan, sampai sejauh mana keringanan yang akan disampaikan," tuturnya.