Oditur Militer Anggap Pleidoi Kolonel Priyanto Trik untuk Ringankan Hukuman Kasus Sejoli Nagreg
Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menanggapi pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto dalam sidang kasus sejoli Nagreg
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana mengatur soal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian diancam sembilan bulan penjara.
Sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Priyanto.
Yakni tuntutan seumur hidup penjara karena dari fakta-fakta persidangan dianggap melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," ujar Wirdel, Kamis (21/4/2022).
Sangkaan Pasal 340 KUHP karena berdasar keterangan saksi dan ahli doker forensik Handi dinyatakan masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu lalu meninggal karena tenggelam.
Kolonel Priyanto Akui Bodoh Buang Handi & Salsabila ke Sungai,
Kolonel Priyanto akui bertindak bodoh membuang sejoli Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.
Untuk itu, Kolonel Priyanto meminta maaf dan menyesali atas apa yang dilakukannya.
Permohonan maaf ini disampaikan Priyanto usai tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Selain menyesal, Kolonel Priyanto mengakui tindakannya bersama Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh pada 8 Desember 2021 tersebut salah.
Kolonel Priyanto menyesal membuang Handi dan Salsabila ke sungai setelah menjadi korban tabrakan.
Baca juga: Pledoi Kolonel Priyanto Beda Jauh dari Pengakuannya: Sekarang Bilang Usul ke Anak Buah Tolong Korban
"Bahwa kami sangat menyesali apa yang saya lakukan, dan kami sangat merasa bersalah," kata Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Saat ini, Kolonel Priyanto belum mengungkapkan permintaan maafnya secara langsung kepada keluarga korban.