Oditur Militer Anggap Pleidoi Kolonel Priyanto Trik untuk Ringankan Hukuman Kasus Sejoli Nagreg

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menanggapi pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto dalam sidang kasus sejoli Nagreg

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat menghadiri sidang beragenda pembacaan pleidoi dari tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). 

Priyanto kini ditahan di Rutan Pomdam Jaya dituntut hukuman seumur hidup penjara dan pemecatan dinas.

Ia meminta maaf lantaran tindakannya telah merusak nama baik TNI.

"Kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," tuturnya.

Di sisi lain, Kolonel Priyanto berharap tindakannya bisa dimaafkan oleh keluarga Handi dan Salsabila.

"Dan saya sampai saat ini belum sempat mengucapkan maaf kepada keluarga korban, saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujarnya.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal, Priyanto menyatakan tindakannya merupakan sebuah kebodohan.

Dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di lain waktu.

"Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan saya penyesalan yang sangat dalam,"

"Kami mohon kiranya yang mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan, hal itu memang sangat sangat bodoh sekali," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved