Bacaan Niat Puasa Qadha untuk Bayar Utang Puasa Ramadan, Solusi Jika Lupa Jumlah Puasa yang Bolong

Puasamu banyak batalnya saat Ramadan kemarin? Simak cara membayar puasa qadha atau utang puasa Ramadan.

Editor: Muji Lestari
Pixabay
Ilustrasi puasa 

TRIBUNJAKARTA.COM - Puasamu banyak batalnya saat Ramadan kemarin? Simak cara membayar puasa qadha atau utang puasa Ramadan.

Terkadang, ada alasan yang membuat seseorang terpaksa membatalkan puasanya karena sakit, perjalanan jauh, atau menstruasi bagi wanita.

Kendati demikian, hal itu dianggap utang sehingga harus dibayar di lain hari.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menggabungkan Puasa Syawal dan Puasa Qadha? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Setelah Ramadan 2022 usai, ada baiknya bagi yang mempunyai utang puasa, segera membayar utangnya.

Namun, jika tidak memungkinkan untuk membayar utang dengan berpuasa, bisa diganti fidyah.

Lalu bagaimana jika lupa jumlah utang puasa Ramadan?

Baca juga: Solusi Bagi yang Tak Mampu Puasa Qadha, Ini Cara Membayar Fidyah untuk Bayar Utang Puasa Ramadan

Bagaimana cara membayarnya?

Melansir YouTube Tribunnews, akademisi muslim dari IAIN Surakarta, Dr Aris Widodo memberi penjelasan.

Menurut dia, sebaiknya setiap utang puasa harus dicatat. Ini sebagai langkah antisipasi jika ke depan lupa dengan utang tersebut.

"Saya memberikan dua jawaban yang bersifat antisipatif dan yang bersifat implementatif," ujarnya.

Antisipatif adalah kita harus membuat catatan terkait jumlah utang puasa kita.

Hal ini sesuai dalam surat al-baqarah ayat 282 yang artinya "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya".

"Mengapa dituliskan? Disebutkan di dalam antar ayat itu apabila kita merasa terlupa maka kita kemudian ingat dengan catatan itu, ini langkah yang pertama, kita perlu menuliskan jumlah utang kita," jelasnya. 

Ilustrasi
Ilustrasi (Freepik)

Kemudian yang kedua adalah langkah implementatif.

Langkah ini diambil ketika kita merasa ragu atau lupa dengan jumlah utang puasa.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved