Jokowi Izinkan Warga Copot Masker di Luar Ruangan, Ridwan Kamil Bersyukur: Akhirnya Dikumandangkan
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersyukur pemerintah pusat melonggarkan pemakaian masker saat kegiatan terbuka.
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bersyukur pemerintah pusat melonggarkan pemakaian masker saat kegiatan terbuka.
Dalam akun Instagram pribadinya, Ridwan Kamil langsung ikut menyebarluaskan kabar ini.
Emil mengunggah tangkapan layar kutipan berita terkait pelonggaran pemakaian masker tersebut.
"Proklamasi lepas masker. Akhirnya dikumandangkan, khusus untuk kegiatan outdoor. Alhamdulillah Ya Allah," tulis Emil dalam unggahan di Instagram pada Selasa malam, 17 Mei 2022.
"Kebijakan ini berlaku, kecuali kegiatan indoor, di transportasi umum dan mereka yang sakit dan jika berada situasi yang diperkirakan rawan kesehatan. Tetaplah memakai masker. Hatur nuhun," beber Emil.
Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Umumkan Masyarakat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan dengan Syarat
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa (17/5/2022).
Meskipun demikian Presiden meminta agar masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di transportasi publik.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” pungkasnya.
Kebijakan Lainnya
Kebijakan lainnya adalah menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan baik itu perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Hanya saja aturan tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab, PCR maupun antigen,” kata Presiden Jokowi.
Baca juga: Nyusul Wulan Guritno Buka Puasa Bareng Geng Artis, Sabda Ahessa Mendadak Buat Heboh saat Buka Masker
Untuk diketahui selama pandemi Covid -19 pemerintah menerapkan aturan tes PCR dan atau antigen bagi pelaku perjalanan, baik itu darat, udara maupun laut terutama yang menggunakan transportasi umum.