Oditur Militer: Jiwa Sapta Marga Tak Tertanam di Kolonel Priyanto

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kembali menyoroti perbuatan Kolonel Inf Priyanto dalam perkara dugaan pembunuhan berencana.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat memberi keterangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (17/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kembali menyoroti perbuatan Kolonel Inf Priyanto dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengatakan tindakan Priyanto membuang kedua korban ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah tidak dapat dibenarkan sebagai perbuatan prajurit.

Padahal sebagai seorang prajurit sudah mendapat pendidikan selama empat tahun di akademi dan memiliki 28 tahun pengalaman dinas, termasuk mengucap sumpah prajurit dan Sapta Marga.

"Nyatanya jiwa sapta marga, sumpah prajurit, 8 wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat ternyata belum tertanam di jiwa dia," kata Wirdel, Selasa (17/5/2022).

Seluruh hal ini yang membuat Oditur Militer selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer menuntut Priyanto dihukum penjara seumur hidup dan pemecatan dinas dari TNI AD.

Baca juga: Tunjukkan Bukti-bukti, Oditur Militer Bantah Kolonel Priyanto Panik Sewaktu Buang Sejoli Nagreg

Menurut Oditur Militer isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum Priyanto dalam sidang sebelumnya pun tetap tidak dapat membantah tuntutan.

"Sehingga perlu banyak waktu untuk mengembalikan Kolonel Priyanto ini," ujarnya.

Wirdel menuturkan pihaknya berharap Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengadili perkara nantinya menjatuhkan vonis kepada Priyanto sebagaimana tuntutan.

Perihal isi pleidoi yang meminta keringanan vonis karena dasar Priyanto pernah membela negara saat bertugas pada Operasi di Timur-Timor, Wirdel menyerahkan hal tersebut ke Majelis Hakim.

"Itu bakal jadi pertimbangan hakim saat menyusun putusan. Saya melihat bahwa di dalam persidangan ini hakim juga sepakat dengan Oditur Militer mengenai pembuktian unsur-unsurnya," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved