Berikut Ini Jadwal serta Cara Pelunasan Biaya Haji 2022, Lengkap Dengan Rincian Biaya per Embarkasi
Simak jadwal pelunasan biaya haji 2022 disertai cara pelunasan dan biaya haji per embarkasi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak jadwal pelunasan biaya haji 2022 disertai cara pelunasannya.
Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah Haji tahun 1443H/2022 yang dinyatakan berhak berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu.
Daftar nama tersebut dapat disimak di tautan berikut ini.
Bagi jemaah yang belum melakukan pelunasan Biaya Ibadah Haji (Bipih), diharapkan segera melakukan pelunasan.
Baca juga: Rincian Lengkap Biaya Haji 2022 per Embarkasi, Lengkap Dengan Sebaran Kuota Haji per Provinsi
Bagi yang sudah, diimbau untuk segera melakukan konfirmasi pelunasan.
Mengacu pada Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Nomor 157 tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi Pelunasan dan Pembayaran Pelunasan Bipih Tahun 1443H/2022M, masa pelunasan dan konfirmasi pelunasan adalah 9-20 Mei 2022.
Cara Pelunasan Biaya Haji 2022
Bagi jemaah yang mengambil kembali setoran lunas Bipih tahun 1441H/2020, pelunasan untuk Haji 2022 dilakukan di salah satu dari 30 Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Baca juga: Simak Aturan Ibadah Haji yang Dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi, Beda dengan Umrah
Daftar BPS Bipih dapat dilihat di tautan berikut ini.
Besaran pelunasan dihitung dari selisih Bipih tahun 1443H/2022 dan Bipih tahun 1441H/2020.
Pembayaran dapat dilakukan melalui teller/non teller/langsung tanpa tatap muka.
Konfirmasi pelunasan
Sementara itu, untuk konfirmasi pelunasan Bipih dapat dilakukan di BPS Bipih atau bisa juga dengan mendatangi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Saat akan melakukan konfirmasi pelunasan, pastikan Anda membawa serta dokumen atau berkas yang disyaratkan:
1. Bukti setoran lunas Bipih tahun 1441H/2020
2. Bukti setoran awal Bipih atau SPH
Apabila konfirmasi dilakukan di BPS Bipih, maka jemaah akan langsung mendapatkan Bukti Setoran Lunas Bipih 1443H/2022M.
Namun, apabila konfirmasi dilakukan di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kantor Kemenag akan mengajukan konfirmasi pelunasan ke BPS Bipih dan menerima bukti setoran lunas Bipih tahun 1443H/2022 secara elektronik, lalu menyampaikan kepada jemaah baik secara elektronik maupun cetak.

Jadwal pelunasan biaya haji dan konfirmasi pelunasan
Adapun jadwal pelunasan dan konfirmasi dibuka sejak 9-20 Mei 2022. Untuk wilayah:
- Indonesia bagian barat: 08.00-15.00 WIB
- Indonesia bagian tengah: 09.00-16.00 Wita
- Indonesia bagian timur: 10.00-17.00 WIT
Untuk tahun ini, pemerintah Saudi membuka kuota haji untuk Indonesia.
Jumlah kuota yang diberikan berkurang jika dibandingkan tahun-tahun sebelum pandemi.
Hal itu membuat ada sebagian jemaah yang sudah melunasi biaya haji sejak tahun 2020 terpaksa belum bisa diberangkatkan di tahun 2022.
Untuk tahun ini, kuota haji dari Indonesia sebanyak 100.051 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas.
Biaya Haji 2022
Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00
Baca juga: Sudah Dagang Buah Lebih 30 Tahun, Wanita Ini Menangis Niatnya Sempurnakan Ibadah Berujung Penipuan
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Presiden Joko Widodo dalam Keppres 5/2022 tersebut.