Penumpang Domestik di Bandara Soetta Sudah Tak Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Namun perlu digarisbawahi, aturan itu hanya berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis dua atau tiga.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
ISTIMEWA
Penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sekarang sudah tidak dibebani lagi untuk menunjukkan hasil tes Covid-19, Rabu (18/5/2022). 

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya menyatakan bahwa penumpang internasional yang datang ke pintu masuk Indonesia dapat menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, semua bandar udara dikelolanya telah menerapkan SE Kemenhub Nomor 56/2022 dan Nomor 58/2022.

"Penanganan pandemi Covid-19 semakin baik yang didukung program vaksinasi nasional, sehingga masyarakat dapat kembali melakukan berbagai aktivitas termasuk melakukan perjalanan jauh untuk keperluan bisnis atau berlibur," kata Awaluddin.

Sejalan dengan hal ini, pihaknya selaku pengelola 20 bandara optimistis lalu lintas penerbangan akan semakin bergairah menuju kondisi sebelum adanya pandemi Covid-19.

Namun, di dalam terminal penumpang pesawat maupun saat penerbangan, penumpang pesawat juga masih diwajibkan menggunakan masker. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved