Penumpang Domestik di Bandara Soetta Sudah Tak Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19

Namun perlu digarisbawahi, aturan itu hanya berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis dua atau tiga.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
ISTIMEWA
Penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sekarang sudah tidak dibebani lagi untuk menunjukkan hasil tes Covid-19, Rabu (18/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Penumpang rute domestik yang hendak terbang dari Bandara Soekarno-Hatta sudah tidak perlu lagi membawa hasil tes negatif Covid-19.

Peraturan tersebut resmi diberlakukan sejak hari ini, Rabu (18/5/2022).

Namun perlu digarisbawahi, aturan itu hanya berlaku bagi penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis dua atau tiga.

Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE Kemenhub Nomor 56 sudah berlaku di Bandara Soekarno-Hatta," ucap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati melalui pesan singkat.

Berikut TribunJakarta.com rangkum peraturan yang wajib dijalani penumpang yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan SE Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022.

Baca juga: Presiden Jokowi Bolehkan Lepas Masker di Ruang Terbuka, Epidemiolog Bilang Terburu-buru

Baca juga: Mulai Hari Ini, MRT Jakarta Beroperasi hingga 23.00 WIB, Penumpang Tetap Wajib Pakai Masker

• Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen.

• Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

• Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

• Penumpang berusia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan relaksasi prokes ini.

"Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia," ujar Budi dalam keterangannya.

Adapun Kementerian Perhubungan menerbitkan dua surat edaran terbaru terkait kebijakan ini.

Surat Edaran Nomor 56 Tahun 2022 di antaranya berisi ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: Update Kasus Hepatitis Akut di Jakarta: 24 Orang Diduga Terpapar, 5 Meninggal

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved