Sopir Truk Tinja yang Buang Limbah di Saluran Air Matraman Didenda Rp 500 Ribu

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak sopir truk tinja yang kedapatan membuang limbah di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
ISTIMEWA
Dokumentasi foto saat sopir truk tinja membuang limbah di saluran air Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, MATRAMAN - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menindak sopir truk tinja yang kedapatan membuang limbah di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan penindakan dilakukan setelah foto saat sopir truk membuang limbah di saluran air viral pada Selasa (17/5/2022) viral.

Dalam foto yang beredar di media sosial Instagram, sopir truk tinja berpelat B 3053 TFA tersebut kedapatan membuang limbah di saluran air Jalan Ahmad Yani sekira pukul 15.30 WIB.

"Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp 500 ribu," kata Yogi saat dikonfirmasi di Matraman, Jakarta Timur, Rabu (18/5/2022).

Sanksi tersebut berdasar Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur masalah limbah domestik agar tidak mencemari lingkungan.

Baca juga: Miris! Ratusan Warga DKI Masih Buang Tinja ke Kali, Wagub Ariza: Yang Mampu Membantu

Dalam hal ini penyedia jasa sedot tinja swasta diharuskan membuang limbah ke Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL) sehingga dapat diolah lebih lanjut.

"Dikelola PD PAL itu ada di Rawa Buaya dan di Pulogebang. Jadi dia tidak boleh buang sembarangan. pengolahan itu dikelola oleh PD PAL sekarang. PD PAL milik BUMD DKI," ujarnya.

Yogi menuturkan penindakan terhadap sopir truk sedot tinja yang membuang limbah sembarangan ini bukan pertama kalinya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pelanggaran, Dinas Lingkungan Hidup DKI Segel Saluran Limbah Farmasi di Jakut

Warga yang mendapati pelanggaran terkait lingkungan dapat melapor melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) sehingga dapat ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Sudah sering kok (penindakan), banyak kita tangkap. Mobilnya bisa kita tahan," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved