Cerita Kriminal

5 Maling Tipu Bocil Bersepeda Motor, Pelaku Sampai Bikin Skenario: Hasil Curiannya PCX Sampai Vespa

Komplotan maling yang ditangkap Polsek Kalideres, Jakarta Barat, ini tak hanya menyasar motor dengan harga yang biasa-biasa saja.

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Motor hasil curian dari komplotan maling yang dipamerkan di Polres Jakarta Barat pada Kamis (19/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Komplotan maling yang ditangkap Polsek Kalideres, Jakarta Barat, ini tak hanya menyasar motor dengan harga yang biasa-biasa saja.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata para pelaku juga mencuri motor di harga puluhan juta dari tangan bocah cilik di jalan.

Saat konferensi pers pengungkapan kasus itu, berjejer belasan motor hasil curian komplotan maling berinisial ER dan DS.

Di antara belasan motor itu, terlihat honda PCX, Yamaha N Max, Aerox dan Vespa Sprint Matic terparkir.

"Motor-motor itu semua kita ambil dari ketiga penadah dengan inisial STR, PF dan MR," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce di Polres Jakarta Barat pada Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Bocah Kecil di Kalideres Kena Teror, Aksi Tipu-tipu Maling Bikin Resah: Pelaku Sampai Bikin Skenario

Dari keterangan pers yang diterima TribunJakarta, sebanyak 14 unit motor telah disita polisi.

Selain itu, polisi menyita 14 plat nomor palsu, 56 STNK palsu dan uang tunai Rp 200 ribu serta perhiasan yang dibeli dari hasil kejahatan.

Motor hasil curian dari komplotan maling yang dipamerkan di Polres Jakarta Barat pada Kamis (19/5/2022).
Motor hasil curian dari komplotan maling yang dipamerkan di Polres Jakarta Barat pada Kamis (19/5/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Pelat nomor dan STNK palsu ini didapatkan dari pelaku yang bisa menggandakannya.

"Ini nanti masih kita dalami. Masih dikembangkan darimana sumbernya," lanjut Royce.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku berinisial ER dan DS dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan. 

Sementara ketiga pelaku berinisial STR, PF dan MR dijerat dengan Pasal 480 tentang Penadahan.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat rilis pengungkapan kasus pencurian motor di Polres Jakarta Barat pada Kamis (19/5/2022).
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat rilis pengungkapan kasus pencurian motor di Polres Jakarta Barat pada Kamis (19/5/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

Aksi tipu-tipu komplotan maling

Sering bikin 'syok terapi' kepada anak-anak yang lagi naik motor di jalan, komplotan maling ini ditangkap polisi.

Mereka menyusun skenario seolah si anak yang bersepeda motor memiliki masalah dengan adik kandung pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved