Viral Warga Tegur Praktik Buang Sampah di TPS Ilegal, Begini Respon Pemkot Bekasi

Sebuah video viral di jejaring media sosial TikTok, warga menegur praktik buang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Bekasi.

Tangkapan layar akun @orieyancelia
Video viral di media sosial TikTok memperlihatkan warga menegur praktik buang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Sebuah video viral di jejaring media sosial TikTok, warga menegur praktik buang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Bekasi.

Video diunggah akun @orieyancelia, telihat dua orang pria sedang berdebat dengan suara lantang di sebuah lahan diduga lokasi TPS ilegal.

Dalam video itu, warga berusaha menegur seorang pria yang diketahui merupakan petugas kebersihan di lingkungan setempat.

Namun bukannya merasa bersalah, pria tersebut justru berdalih bahwa sejak lama warga setempat membuang sampah di lokasi itu.

Pengunggah video juga mencantumkan akun Pemerintah Kota Bekasi @pemkotbekasi serta @dlh_kotabekasi.

Baca juga: Ini Dia Penampakan Sampah yang Sebabkan Simpang Mampang Depok Banjir hingga Lebih Dari 10 Jam

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, peristiwa dalam video itu benar terjadi di wilayahnya.

"Benar video itu terjadi di Rawalumbu," kata Yayan kepada wartawan, Jumat (20/5/2022).

Pihaknya sangat mengapresiasi jika ada warga yang berani menegur warga lain ketika membuang sampah sembarangan.

"Kami sangat mengapresiasi warga yang peduli dengan lingkungan, apalagi berani menegur warga lain jika ketahuan buang sampah sembarangan," ujarnya.

Adapun permasalahan di Rawalumbu, petugasnya telah mendatangi lokasi dan memastikan praktik buang sampah ilegal tidak terjadi lagi.

Baca juga: Truk Sampah Milik Pemkot Bekasi Rombeng, Ini Penampakannya

Dia mengimbau masyarakat dapat saling menjaga lingkungan, pelaku buang sampah sembarang dapat dikenakan sanksi administratif.

"Ada namanya sanksi administratif, jika orangnya ada ketahuan. Akan kami buatkan surat pernyataan dan semenatara KTP bisa kami sita," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved