Antisipasi Penyakit Kuku dan Mulut, Pemkot Jaksel Perketat Pengawasan Hewan Ternak dari Luar Daerah

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memperketat pengawasan hewan ternak yang masuk ke wilayahnya.

Istimewa
Petugas Dinas KPKP DKI Jakarta saat memeriksa kesehatan pada sapi di tempat penampungan, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (12/5/2022) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan memperketat pengawasan hewan ternak yang masuk ke wilayahnya.

Kasudin KPKP Jakarta Selatan, Hasudungan A Sidabalok, mengatakan, pemilik hewan ternak dari luar Jakarta wajib membawa surat bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Sebelum masuk ke Jakarta Selatan, pedagang hewan ternak wajib mengurus surat izin pemasukan hewan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota. Serta surat keterangan PM-1 di kelurahan setempat," kata Hasudungan dalam keterangannya, Minggu (22/5/2022).

Selain itu, lanjut Hasudungan, hewan ternak dari luar daerah juga wajib menjalani karantina selama 14 hari.

"Aturan wajib karantina untuk kedatangan hewan ternak dari luar daerah sudah gencar disosialisasikan, sehingga diketahui oleh seluruh pedagang dan peternak di Jakarta Selatan," ujar dia.

Baca juga: Wabah PMK Menyerang Ternak Sapi, PD Dharma Jaya: Pastikan Sumbernya Aman dan Sapi Diperiksa

Ia mengungkapkan, hewan ternak dari luar daerah selama menjalani masa karantina tidak dapat diperjualbelikan.

"Pemilik hewan ternak wajib membersihkan dan mendensikfektan kandang selama masa karantina," ungkap Hasudungan. 

"Pengawasan ketat diterapkan untuk melindungi peternak di Jakarta Selatan agar hewan ternak peliharaan tidak mengalami PMK disebabkan penularan dari hewan dar luar yang masuk," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved