Jelang Ibadah Haji 2022: Simak Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi serta Kuota Haji per Provinsi
Simak rincian lengkap biaya haji 2022 per embarkasi, lengkap dengan jatah kuota untuk tiap provinsi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Simak rincian lengkap biaya haji 2022 per embarkasi, lengkap dengan jatah kuota untuk tiap provinsi.
eputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi telah diterbitkan oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo, menandatangani peraturan ini pada tanggal 29 April 2022.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Baca juga: Kantor Kemenag Aceh Dibuat Heboh, Pria Ini Bawa Uang Recehan Hasil Jualan Siomay untuk Daftar Haji
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” demikian bunyi Keppres yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.
Adapun besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jemaah haji adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00
Baca juga: Sudah Dagang Buah Lebih 30 Tahun, Wanita Ini Menangis Niatnya Sempurnakan Ibadah Berujung Penipuan
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00