Antisipasi Virus Corona di DKI
Jakarta PPKM Level 1, Gubernur Anies: Kami Tak Ingin Kembali ke Situasi Kemarin
Status PPKM di DKI Jakarta turun menjadi Level 1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan sang istri, Fery Farhati di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022). Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi Level 1.
Serta, aturan ini berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022 mendatang.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: 1) level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,"
"Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria: 1) level 1 (satu) yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Garut," lanjut bunyi aturan tersebut.