Antisipasi Virus Corona di DKI
Jakarta PPKM Level 1, Gubernur Anies: Kami Tak Ingin Kembali ke Situasi Kemarin
Status PPKM di DKI Jakarta turun menjadi Level 1. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, KEPULAUAN SERIBU - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta turun menjadi Level 1.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menyebut hal ini sebagai babak menuju kehidupan normal.
"Ini adalah babak baru dan kami tidak ingin kembali ke situasi yang kemarin di mana kita kondisi penuh tantangan," ucapnya di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).
Anies pun berharap, kondisi pandemi Covid-19 di ibu kota bisa semakin terkendali sehingga status PPKM bisa segera dicabut.
"Kita menyukuri kondisi stabilnya pandemi di Jakarta. Kita berharap kondisi ini akan terus dan mudah-mudahan nanti kita tidak perlu lagi berada dalam status PPKM," ujarnya.
Baca juga: ITF Sunter Kembali Mangkrak Era Anies dan Disebut Proyek Pesimis, Politikus PKB Keras: Bubar Saja
Orang nomor satu di DKI ini pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah turut serta dalam penanganan Covid-19.
"Ini adalah kerja kolosal, tidak bisa dikerjakan oleh satu pihak saja. Tapi ini kerja bersama sehingga Jakarta makin stabil," kata dia.

Anies pun turut mengapresiasi kerja para tenaga medis yang sudah menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Saya ingin mengucapkan terima kasih, apresiasi kepada seluruh tenaga medis. Di masa-masa sulit saat ini mereka bekerja all out menyelamatkan nyawa," tuturnya.
Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kembali berstatus level 1.
Baca juga: Ikuti Pemakaman Fahmi Idris, Anies Baswedan Kenang Perjuangan Almarhum: Tak Berhenti Jadi Aktivis
Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Di mana, pemerintah pusat telah menurunkan level PPKM untuk wilayah Jakarta ke level 1.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut yang dikutip TribunJakarta.com, Selasa (24/5/2022).
Tak hanya itu, status PPKM level 1 ini juga berlaku untuk wilayah Jabodetabek.