Cerita Kriminal
Pasir Halus di Tenggorokan Sejoli Nagreg, Dijadikan Celah Kuasa Hukum Loloskan Kolonel Priyanto
Pasir halus yang berada di tenggorokan sejoli Nagreg dijadikan celah bagi kuasa hukum untuk meloloskan Kolonel Priyanto dalam kasus ini.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
Bukan masuk ke tenggorokan karena Handi masih hidup saat dibuang ke Sungai Serayu, sebagaimana keterangan Zaenuri merupakan satu-satunya saksi ahli dalam sidang perkara.
"Sehingga korban jatuh ke jalan dan menghirup debu dan pasir halus. Karena memang terlihat saat olah TKP kondisi jalan raya tempat laka lalin ada debu dan pasir halus," tutur Feri
Atas dasar itu tim penasihat hukum menyatakan Handi dan Salsabila sudah meninggal sebelum dibuang ke Sungai Serayu, sehingga Priyanto tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.

Feri mengatakan bahwa saat dihadirkan sebagai saksi ahli Zaenuri menyatakan bahwa orang awam seperti Priyanto dapat menentukan kondisi medis seseorang dalam kasus kecelakaan.
Dalam perkara ini Priyanto, Atmoko, dan Soleh berpendapat Handi dan Salsabila sudah meninggal dunia seketika kecelakaan terjadi karena tubuh mereka sudah kaku sebelum dibuang.
"Menurut catatan kami dalam sidang saksi 22 mengatakan bahwa orang awam dapat menilai bahwa korban seperti kecelakaan bisa saja menilai bahwa korban sudah meninggal," lanjut dia.
Bantah pembunuhan berencana
Dalam kesempatan itu pula, tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto membantah dakwaan dan tuntutan Oditur Militer dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg.
Menurut tim penasihat hukum, sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tidak terbukti karena klien mereka tak memiliki motif membunuh Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Baca juga: Berdasar Dua Hal Ini, Oditur Militer Patahkan Pembelaan Kolonel Priyanto di Kasus Sejoli Nagreg
Anggota tim penasihat hukum Priyanto, Lettu Chk Feri Ashandi mengatakan antara Priyanto dengan kedua korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki masalah sebelumnya sehingga tidak ada motif.
"Terjadinya tindak pidana yang merupakan kajian kriminolog, sebab tanpa adanya motif sangat sulit terlebih perbuatan itu ditujukan kepada pembunuhan berencana," kata Feri saat menyampaikan duplik, Selasa (24/5/2022).
Dalam hal ini, menurut tim penasihat hukum Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko hanya membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Mereka beranggapan bahwa kedua korban sudah dalam kondisi meninggal dunia usai tertabrak mobil di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu.

Atas hal itu tim penasihat hukum menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Oditur Militer.
"Tidak mungkin seseorang membunuh orang lain tanpa ada motif tidak mungkin seseorang membacok menggorok memutilasi orang lain tanpa motif yang jelas," ujarnya.