Cerita Kriminal

Penasihat Hukum: Kolonel Priyanto Tidak Terbukti Bunuh Sejoli Nagreg karena Tak Saling Kenal

Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto membantah dakwaan dan tuntutan Oditur Militer dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Bima Putra/TribunJakarta.com
Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto saat menyampaikan duplik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tim penasihat hukum Kolonel Inf Priyanto membantah dakwaan dan tuntutan Oditur Militer dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg.

Menurut tim penasihat hukum, sangkaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tidak terbukti karena klien mereka tak memiliki motif membunuh Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Anggota tim penasihat hukum Priyanto, Lettu Chk Feri Ashandi mengatakan antara Priyanto dengan kedua korban tidak saling mengenal dan tidak memiliki masalah sebelumnya sehingga tidak ada motif.

"Terjadinya tindak pidana yang merupakan kajian kriminolog, sebab tanpa adanya motif sangat sulit terlebih perbuatan itu ditujukan kepada pembunuhan berencana," kata Feri saat menyampaikan duplik, Selasa (24/5/2022).

Dalam hal ini, menurut tim penasihat hukum Priyanto bersama Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko hanya membuang kedua korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca juga: Pihak Kolonel Priyanto Ragukan Keterangan Dokter Forensik yang Nyatakan Handi Hidup Saat Dibuang

Mereka beranggapan bahwa kedua korban sudah dalam kondisi meninggal dunia usai tertabrak mobil di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu.

Atas hal itu tim penasihat hukum menyatakan Priyanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan dan tuntutan Oditur Militer.

"Tidak mungkin seseorang membunuh orang lain tanpa ada motif tidak mungkin seseorang membacok menggorok memutilasi orang lain tanpa motif yang jelas," ujarnya.

Feri menuturkan fakta dan dalil hukum yang digunakan Oditur Militer hanya menunjukkan dalam sidang klien mereka berencana membuang kedua korban.

Sementara kecelakaan lalu lintas saat mobil Isuzu Panther dinaiki Priyanto menabrak Handi dan Salsabila di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung tidak disengaja dan terencana.

Tim penasihat hukum juga berpendapat kedua korban sudah meninggal dunia sebelum dibuang, beda dengan keterangan ahli dokter forensik yang dihadirkan Oditur Militer dalam sidang.

"Karena meninggalnya korban akibat kecelakaan lalin yang terjadi di jalan nagrek tepatnya di depan SPBU, Nagrek, Jabar (Jawa Barat)," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved