Kabar Artis

Perkara Perusakan Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Bakal Diperiksa Penyidik Pekan Ini

Polisi bakal memanggil Wanda Hamidah pada pekan ini, terkait perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Schuldt. Dijadwalkan pekan ini.

Istimewa Via Tribunnews.com
Wanda Hamidah. Polisi bakal memanggil Wanda Hamidah pada pekan ini, terkait perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Schuldt. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Polisi bakal memanggil Wanda Hamidah pada pekan ini, terkait perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Schuldt.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, rencananya Wanda akan dimintai keterangan pada Jumat (27/5/2022) mendatang, bila tidak ada perubahan jadwal.

"Rencananya Minggu ini (pemanggilan), namun kita terbentur hari libur pada Kamis," kata Yogen dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/5/2022).

"Jadi kemungkinan Jumat ya, atau paling lambat Senin (pekan depan)," timpalnya lagi.

Yogen menuturkan, pihaknya juga telah menghubungi Wanda Hamidah yang dalam kasus ini berstatus sebagai terlapor.

Baca juga: Bantah Tutup Komunikasi Wanda Hamidah dengan Anaknya, Daniel Schuldt: Gak Mungkin, Itu Ibunya

"Sudah-sudah, kita sudah berkomunikasi juga. Namun yang kita butuhkan keterangan-keterangan saksi dulu, untuk terlapor kan menyusul. Karena kita pastikan dalam Minggu ini," bebernya.

Diwartakan sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan oleh Daniel atas dugaan perusakan, menerobos masuk ke pekarangan rumah, hingga penistaan.

Wanda Hamidah
Wanda Hamidah (YouTube/Kompas TV)

Perusakan ini terjadi pada Minggu (15/5/2022) malam, saat itu Daniel dan Wansa sudah mengatur janji untuk bertemu terkait hak asuh anak.

"Terlapor sudah janjian dengan pelapor terkait pengembalian hak asuh anak pada Minggu malam," jelas Yogen pada Selasa (17/5/2022) lalu.

"Pelapor (Daniel) sudah mengantarkan tapi terlapor (Wanda) tidak ada, kemudian (anaknya) dibawa kembali oleh pelapor. Selanjutnya si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan (perusakan, masuk ke pekarangan rumah, penistaan) di rumah pelapor," timpalnya.

Baca juga: Sempat Stres dan Frustasi, Wanda Hamidah Akui Kondisinya Kini Membaik

Yogen mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa saksi dan juga pelapor.

"Sementara ini kami sudah terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya, proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor," tuturnya.

Terkait pasal, Yogen mengatakan terduga pelaku terancam dijerat Pasal 167 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 335 Ayat 2 KUHP.

"Pasal 167 KUHP masuk ke pekarangan rumah, kemudian Pasal 406 KUHP perusakan, dengan Pasal 335 KUHP ayat dua penistaan," bebernya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved