Cerita Kriminal

Perkara Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Bakal Dijatuhi Vonis Pada 7 Juni 2022

Kolonel Inf Priyanto terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg memasuki tahap akhir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal saat hadir di ruang sidang, Selasa (24/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Perkara dugaan pembunuhan berencana sejoli Nagreg dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto yang diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memasuki tahap akhir.

Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal mengatakan pihaknya menjadwalkan sidang beragenda putusan akan diadakan pada Selasa (7/6/2022) mendatang.

"Majelis hakim akan bermusyawarah untuk menyusun putusan yang akan dibacakan pada Selasa tanggal 7 Juni 2022," kata Faridah di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Sidang berlanjut ke putusan karena seluruh agenda sejak dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan, kemudian pleidoi, replik, dan duplik sudah selesai.

Melalui seluruh tahapan sidang ini majelis makim yang dipimpin Faridah dengan Hakim anggota Kolonel Chk Surjadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin akan bermusyawarah.

Baca juga: Pasir Halus di Tenggorokan Sejoli Nagreg, Dijadikan Celah Kuasa Hukum Loloskan Kolonel Priyanto

"Sidang akan saya tunda untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk bermusyawarah dan menyusun putusan sampai dengan hari Selasa tanggal 7 Juni 2022," ujarnya.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy menuntut Priyanto divonis bersalah karena membunuh berencana terhadap sejoli Nagreg.

Baca juga: Penasihat Hukum: Kolonel Priyanto Tidak Terbukti Bunuh Sejoli Nagreg karena Tak Saling Kenal

Priyanto dituntut hukuman seumur hidup penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dinas dari TNI AD karena membuang sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Priyanto disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana secara bersama-sama dua anak buahnya.

Sementara tim penasihat hukum Priyanto membantah tuntutan Oditur Militer karena berpendapat kedua korban sudah meninggal dunia sebelum dibuang ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Tim penasihat hukum Priyanto berpendapat klien mereka hanya terbukti melakukan pembuangan mayat sebagaimana Subsider ketiga dakwaan Oditur Militer, Pasal 181 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved