Kecelakaan Maut di MT Haryono
Masih Dirawat, Sopir Pajero yang Tabrak Pasutri hingga Tewas di MT Haryono Belum Ditahan
Sopir Pajero berinisial JRS (23) yang menyebabkan kecelakaan beruntun hingga menewaskan pasangan suami istri di Jalan MT Haryono.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca juga: Tabrak Pasutri hingga Tewas di Jalan MT Haryono, Sopir Pajero Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, terdapat 8 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
Salah satunya adalah Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor BP 1125 SS.
"Dalam kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua," kata Edy, Kamis (26/5/2022).
Dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut itu adalah suami istri berinisial RP (27) dan NK (23).
Keduanya berboncengan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor B 6216 FYD. Sedangkan, sang anak yang masih berusia 2 tahun dinyatakan selamat.
Sementara itu, pengendara Mitsubishi Pajero yang menabrak korban yakni seseorang berinisial J (23).
"Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 4 orang mengalami luka-luka," ujar Edy.
Ia mengungkapkan, keempat korban yang mengalami luka-luka dirawat di RS Medistra dan RS Budhi Asih, Jakarta.