Kecelakaan Maut di MT Haryono
Sopir Pajero Kejang dan Kram Kaki Picu Kecelakaan Maut di MT Haryono, Tak Sadar Injak Pedal Gas
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membeberkan penyebab kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membeberkan penyebab kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022) malam.
Dalam kecelakaan itu, sopir Mitsubishi Pajero berinisial JRS (23) menabrak sejumlah pengendara. Dua orang tewas seketika.
Sambodo mengatakan, sopir Pajero mengalami kejang-kejang sebelum terjadi kecelakaan.
"Iya (sopir Pajero) sempat kejang-kejang, merasakan kram, tidak sadarkan diri," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Di saat yang bersamaan, jelas Sambodo, JRS tengah dalam posisi menginjak pedal gas hingga mobil melaju dan menabrak sejumlah pengendara.
Baca juga: Tabrak Pasutri hingga Tewas di Jalan MT Haryono, Sopir Pajero Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Posisi kram ketika kaki sedang menginjak pedal gas," ungkap dia.
Polisi kini telah menetapkan sopir Pajero tersebut sebagai tersangka setelah merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi Pajero itu atas nama JRS (23), status pelajar, itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Sambodo.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Sebelumnya, Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengatakan, terdapat 8 kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut.
Salah satunya adalah Mitsubishi Pajero berwarna hitam dengan pelat nomor BP 1125 SS.
"Dalam kecelakaan tersebut melibatkan tiga kendaraan roda empat dan lima kendaraan roda dua," kata Edy, Kamis (26/5/2022).
Dua korban meninggal dunia dalam kecelakaan maut itu adalah suami istri berinisial RP (27) dan NK (23).