Tepergok Bakar Sampah Sembarang, Pengepul Puing di Pasar Minggu Kena Denda Rp 500 Ribu
Seorang pelaku usaha pengepul puing tepergok membakar sampah sembarangan hingga menimbulkan polusi udara. Ia pun kena denda.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Seorang pelaku usaha pengepul puing tepergok membakar sampah sembarangan hingga menimbulkan polusi udara.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Kasudin LH) Jakarta Selatan M Amin mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Pembakaran sampah dilakukan oleh pelaku Ahmad Ruslani pada 19 Mei lalu," kata Amin dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).
Amin menjelaskan, pelaku melanggar Pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pembakaran sampah memang dilarang, apalagi ada Perda yang mengatur kegiatan tersebut," ujar dia.
Baca juga: JIS dan Sirkuit Formula E Dikebut, ITF Sunter Mangkrak, DPRD: Olahraga Lebih Penting dari Sampah?
Ia menyebut aksi pembakaran sampah di sembarang tempat yang dilakukan pelaku usaha itu telah membuat kondisi udara di sekitarnya tercemar.
Merujuk pada Perda tersebut, pelaku dikenakan sanksi administrasi atau uang paksa pelanggar kebersihan sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: TPA Cipayung Over Kapasitas Sejak 2019: Seharusnya Tak Bisa Tampung Sampah Lagi
"Karena melanggar dan ada payung hukumnya. Maka pelaku itu dikenakan uang paksa yang akan disetorkan ke dalam Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah. Yang bersangkutan juga sudah membayar disertai bukti pembayaran ke Dinas Lingkungan Hidup," ungkap Amin.
"Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi sesama. Poin nya sayangi lingkungan dengan membuang sampah ditempat yang sudah disediakan," pungkasnya.