Kabar Artis

Dipolisikan Eks Suami atas Perusakan Rumah, Pengacara Sebut Wanda Hamida 3 Pekan Tak Jumpa Sang Anak

Perusakan ini terjadi pada Minggu (15/5/2022) malam, saat itu Daniel dan Wanda sudah mengatur janji untuk bertemu terkait pengembalian hak asuh anak.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Wanda Hamidah dijumpai wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma


TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tiga pekan lamanya aktris Wanda Hamidah belum berjumpa dengan sang anak. Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Tegar Putuhena, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polrestro Depok.


"Sudah tiga Minggu. Komunikasi masih lewat whatsapp, (Wanda) selalu nanya kabar, semangatin biar belajar," kata Teguh di Polrestro Depok, Pancoran Mas, Senin (30/5/2022).


Terkait pemeriksaan, Tegar berujar bahwa kliennya menjawab kurang lebih 20 pertanyaan yang diberikan penyidik.


"Ada sekitar 19-20 pertanyaan, terkait peristiwa dan latar belakang kenapa dia melakukan itu. Kita sudah sampaikan semuanya," jelasnya.

Baca juga: Rusak Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polisi


Pemeriksaan pun berjalan lancar, Tegar bilang bahwa kliennya menjawab seluruh pertanyaan dengan baik.


"Pokoknya intinya begini kami sudah jalani proses, memberikan klarifikasi, dijalani dengan baik, dari pihak penyidik juga profesional kami apresiasi bisa memeriksa perkara ini dengan presisi, selebihnya nanti kita lihat prosesnya," ungkapnya.

Mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Schuldt, berjalan meninggalkan Polres Metro Depok usai menjalani berita acara pemeriksaan, Senin (23/5/2022).
Mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Schuldt, berjalan meninggalkan Polres Metro Depok usai menjalani berita acara pemeriksaan, Senin (23/5/2022). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)


Diberitakan, Wanda Hamidah dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri, Daniel Schuldt, atas dugaan menerobos masuk pekarangan dan perusakan rumah serta penistaan.


Perusakan ini terjadi pada Minggu (15/5/2022) malam, saat itu Daniel dan Wanda sudah mengatur janji untuk bertemu terkait pengembalian hak asuh anak.


"Terlapor sudah janjian dengan pelapor terkait pengembalian hak asuh anak pada Minggu malam," jelas Yogen pada Selasa (17/5/2022) lalu.


"Pelapor (Daniel) sudah mengantarkan, tapi terlapor (Wanda) tidak ada. Kemudian, (anaknya) dibawa kembali oleh pelapor. Selanjutnya, si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan (perusakan, masuk ke pekarangan rumah, penistaan) di rumah pelapor," timpalnya.

Baca juga: Doddy Sudrajat Rela Sewa Helikopter, Semua Dilakukan Demi Mayang Tak Stres Lagi


Yogen mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa saksi dan juga pelapor.


"Sementara ini kami sudah terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya, proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor," tuturnya. 


Terkait pasal, Yogen mengatakan terduga pelaku terancam dijerat Pasal 167 KUHP, Pasal 406 KUHP, hingga Pasal 335 Ayat 2 KUHP.


"Pasal 167 KUHP masuk ke pekarangan rumah, kemudian Pasal 406 KUHP perusakan, dengan Pasal 335 KUHP ayat dua penistaan," bebernya.

Baca juga: Wenny Ariani Tak Ragu Bongkar Masa Lalunya Bareng Rezky Aditya, Ngaku Pernah Tinggal Bersama


Terakhir, Yogen mengatakan pihaknya sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian yang beralamat di kawasan Cinere, Kota Depok


"Perusakan ada kaca yang dipecahkan, sementara tim identifikasi sudah ke lokasi. TKP di daerah Cinere," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved