Gara-gara Bakar Sampah, Warga Pasar Minggu Ini Didenda Anak Buah Anies Rp500 Ribu
Seorang warga berinisial AR didenda Rp500 ribu oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta karena edapatan membakar tumpukan sampah di sekitar Jalan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Seorang warga berinisial AR didenda Rp500 ribu oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.
Pasalnya, AR kedapatan membakar tumpukan sampah di sekitar Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 19 Mei lalu.
Kasubag Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan mengatakan, denda dikenakan kepada AR lantaran dinilai melakukan pencemaran udara.
Adapun aturan yang dilanggar AR ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
"Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2202).
Baca juga: Merek Bir Dunia Lenyap di Formula E Jakarta, Sosok Ini Banggakan Anies Bisa Bikin Balapan Syariah
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengingatkan warga untuk tidak sembarangan membakar sampah.
Pasalnya, sampah-sampah seperti plastik, kayu, kertas, daun, hingga kaca akan melepaskan banyak polutan beracun, yaitu partikulat PM2.5 atau PM10, CO, SO2,NOx, dan VOC.

"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen," ujarnya.
"Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman," sambungnya menjelaskan.
Sebelum membakar atau membuang sampah sembarangan yuk simak aturan lengkap Perda Nomor 3/2013:
- Pasal 126
Setiap orang dilarang:
Baca juga: Bandingkan JIS dengan Mangkraknya ITF, Pengamat Nilai Pemprov Nikmati Kelola Sampah di Bantargebang
a. membuang sampah ke TPST dan TPA di luar jam 06.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB;
b. membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah;