Gara-gara Bakar Sampah, Warga Pasar Minggu Ini Didenda Anak Buah Anies Rp500 Ribu

Seorang warga berinisial AR didenda Rp500 ribu oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta karena edapatan membakar tumpukan sampah di sekitar Jalan.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
SHUTTERSTOCK
ilustrasi uang - Seorang warga berinisial AR didenda Rp500 ribu oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta karena edapatan membakar tumpukan sampah di sekitar Jalan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Seorang warga berinisial AR didenda Rp500 ribu oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta.

Pasalnya, AR kedapatan membakar tumpukan sampah di sekitar Jalan Kebagusan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada 19 Mei lalu.

Kasubag Humas Dinas LH DKI Yogi Ikhwan mengatakan, denda dikenakan kepada AR lantaran dinilai melakukan pencemaran udara.

Adapun aturan yang dilanggar AR ialah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.

"Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (30/5/2202).

Baca juga: Merek Bir Dunia Lenyap di Formula E Jakarta, Sosok Ini Banggakan Anies Bisa Bikin Balapan Syariah

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun mengingatkan warga untuk tidak sembarangan membakar sampah.

Pasalnya, sampah-sampah seperti plastik, kayu, kertas, daun, hingga kaca akan melepaskan banyak polutan beracun, yaitu partikulat PM2.5 atau PM10, CO, SO2,NOx, dan VOC.

Sampah plastik di lautan. Ilmuwan menyatakan bahwa 99 persen plastik m ikroskopik di lautan hilang, kemungkinan dimakan hewan.
Sampah plastik di lautan(National Geographic)

"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen," ujarnya.

"Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman," sambungnya menjelaskan.

Sebelum membakar atau membuang sampah sembarangan yuk simak aturan lengkap Perda Nomor 3/2013:

- Pasal 126

Setiap orang dilarang:

Baca juga: Bandingkan JIS dengan Mangkraknya ITF, Pengamat Nilai Pemprov Nikmati Kelola Sampah di Bantargebang

a. membuang sampah ke TPST dan TPA di luar jam 06.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB;

b. membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah;

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved