Akun Pribadinya Diblokir, Warga Kota Bekasi Gugat TikTok Tuntut Ganti Rugi Rp3 Miliar 

Warga Kota Bekasi bernama Mulkan Let Let menggugat TikTok, platform media sosial asal China ini dituntut ganti rugi Rp3 miliar. 

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Warga Kota Bekasi Mulkan Let Let saat dijumpai di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5/2022). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Warga Kota Bekasi bernama Mulkan Let Let menggugat TikTok, platform media sosial asal China ini dituntut ganti rugi Rp3 miliar. 

Mulkan mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi.

"TikTok telah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap saya, makanya saya mengajukan gugatan," kata Mulkan di PN Bekasi, Selasa (31/5/2022).

Mulkan menjelaskan, akun TikTok pribadi miliknya @tikt.okan telah diblokir tanpa ada dasar yang jelas. 

Hal ini menyusul beberapa unggahannya yang dianggap melanggar panduan komunitas, padahal isinya seputar kritik dan pandangan tehadap kebijakan pemerintah.

Baca juga: Platform TikTok Digugat ke Pengadilan Negeri Bekasi, Kok Bisa?

Pria yang juga praktisi hukum ini menilai, TikTok telah merenggut kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

Dalam Pasal 26 UU ITE juga disebutkan, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Penggugat platform TikTok, Mulkan Let Let bersama tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5//2022).
Penggugat platform TikTok, Mulkan Let Let bersama tim kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi, Selasa (31/5//2022). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Pemblokiran akun TikTok-nya kata Mulkan, telah melanggar UU ITE karena dilakukan secara sepihak. 

Atas gugatan yang diajukan, dia meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada TikTok untuk memulihkan akun pribadinya.

Selain itu, TikTok juga dituntut membayar ganti rugi berupa materil dan imateril kepada penggugat.

"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp3 miliar," jelasnya.

Baca juga: Heboh 24 Jam Joget di TikTok, Caisar Ungkap Penghasilannya dari Live TikTok

Alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi sesuai dengan domisili penggugat. 

Sebab, TikTok hingga saat ini belum memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia.

"Sekaligus dalam gugatan ini saya memohon kepada ketua PN Bekasi dan atau majelis hakim yang menangani kasus ini memerintahkan TikTok untuk berkantor di Indonesia," tegas dia. (*)

( TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved