Bikin Geger Tahun Lalu, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara
Hadfana terlihat kecewa mendengar vonis ini. Sikapnya yang semula terlihat santai, gerak tubuhnya langsung menunjukkan sikap kecewa.
Walhasil, jaksa diberi waktu 7 hari untuk menyatakan menerima atau menolak vonis yang dijatuhkan kepada Hadfana.
Jika dalam 7 hari ke depan jaksa tak kunjung memberikan sikap, maka hakim menganggap, jaksa menerima putusannya.
Mirzantio Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan, setiap kasus hakim dan jaksa sering kali mempunyai perbedaan pandangan hukum.
Hakim dan jaksa berhak mempunyai keyakinan sendiri atas kasus yang ditangani.
Meskipun tak sama, yang paling penting putusan majelis hakim tak keluar dari koridor pendakwaan.
Baca juga: Bukan Orang, Tumbal Pelaku Pesugihan di Tempat Ini Harus Bangun Masjid dan Pesantren
Dalam kasus ini, HF disangkakan dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua yakni Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Ujaran Kebencian terhadap Golongan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pada Minggu (9/1/2022), santer beredar video yang merekam aksi seorang pria membuang dan menendang makanan sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang. Lokasinya ada di dua titik. Pertama yaitu pura dan sungai yang berhulu dari Gunung Semeru.
Perbuatan HF disebut-sebut telah melukai perasaan warga lereng Gunung Semeru. Sebab, bagi warga Suku Tengger, sesajen merupakan warisan dari budaya leluhur yang masih dipegang banyak masyarakat untuk menjaga tradisi.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UPDATE Kasus Penendang Sesajen Semeru Lumajang, Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Terdakwa Terima