Cerita Kriminal
Dikurung Istri di Kamar, Suami Bak Singa Lapar Usai Pintu Terbuka: 2 Anaknya 'Dimangsa'
ESS yang emosi akhirnya melempar-lempar barang termasuk pecah belah ke arah luar kamar hingga mengenai kedua anaknya.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Gara-gara suami istri sering cekcok, kedua anaknya berujung jadi korban.
Kedua anak mereka pun jadi bulan-bulanan ayah kandungnya sendiri.
Bak singa yang lagi lapar, dua anaknya dianiaya hingga mengalami luka-luka.
Kasus itu terjadi di Jalan Tanjung Duren Timur, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022) silam.
Penganiayaan itu bermula ketika si istri berinisial NK mengurung suaminya, ESS di dalam kamar.
Baca juga: Terungkap Identitas Pelaku Bully Sundut Rokok Anak di Serpong, Polisi: 8 Orang Masih di Bawah Umur
Ia mengunci pintu kamar gara-gara ribut dengan ESS. Memang, sebelumnya mereka kerapkali ribut.
NK pun pergi meninggalkan rumah.
ESS yang dikurung di kamar menyuruh anaknya untuk membeli sesuatu di warung.
Namun, anaknya tak menuruti perintah ESS.
"Di saat ibunya sedang bekerja, si bapak menyuruh anaknya beli sesuatu di warung tapi ngutang anaknya tidak mau," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang di hadapan awak media di Polsek Tanjung Duren, pada Selasa (31/5/2022).

Anaknya menolak lantaran orangtuanya kerap kali ngutang di warung.
ESS yang mendengar itu senewen juga.
"Sehingga ESS ini minta tolong ke anak-anaknya untuk membukakan pintu. Tetapi mungkin anaknya merasa takut jadi tidak dibukakan," lanjut Bintang.
ESS yang emosi akhirnya melempar-lempar barang termasuk pecah belah ke arah luar kamar hingga mengenai kedua anaknya.
Mendengar ribut-ribut tak berkesudahan, perangkat lingkungan datang menengahinya.
Baca juga: Komplotan Remaja yang Begal dan Pukuli Pedagang Siomay Tenggak Miras Sebelum Beraksi
Namun, saat lagi bareng membersihkan sisa-sisa pecahan beling di rumah, ESS ternyata masih senewen dengan kedua anaknya MRI (16) dan MA (14).
"Sehingga terjadi pemukulan terhadap MRI dan MA oleh ESS," katanya.
Bak singa kelaparan, ESS menghadiahi bogem mentah MRI ke arah dahi sekali dan pelipis mata kiri 2 kali.
Setelah itu, ia memukul ke arah perut MRI sekali menggunakan paralon.
Tak sampai di situ, ESS juga memberi bogem ke pipi kanan dan perut MA.

Kuping kanan, lengan kiri dan perut MA dipukul pakai paralon oleh ayahnya itu.
Akibat penganiayaan itu, MRI mengalami sakit kepala dan perut sedangkan MA mengalami luka sobek di betis kanan, pipi kanan memar dan perut kemerahan.
Polisi pun menangkap ESS usai mendapatkan laporan dari pihak korban.
Akibat perbuatannya, ESS dijerat dengan Pasal 44 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan fisik dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Dan pasal Perlindungan Anak Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun.