Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Pedagang Heran karena Baru Mau Daftar
Sementara pembeli terus menanyakan alasan dia menjual minyak goreng curah dengan harga Rp18 ribu per kilogram, atau di atas harga eceran tertinggi
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Harapan Kamaludin, pedagang sembako di Pasar Cawang Kavling, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur dapat menjual minyak goreng curah bersubsidi kandas.
Ia selama ini membeli minyak goreng curah seharga Rp16 ribu per kilogram dan menjualnya ke masyarakat seharga Rp 18 ribu per kg.
Dan belum lama ini ingin mendaftarkan untuk membeli minyak goreng bersubsidi Rp 13 ribu per liter. Namun, rupanya kebijakan subsidi minyak goreng curah tersebut dicabut pemerintah per 31 Mei 2022.
"Kemarin saya baru daftar yang subsidi. Baru mau daftar buka link-nya, tapi malah dicabut," kata Kamaludin di Pasar Cawang Kavling, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2022).
Dia baru berniat mendaftarkan diri untuk mendapat minyak goreng curah bersubsidi dengan harga Rp13 ribu per liter karena selama tidak mendapatkan tawaran dari agen langganan.
Sementara pembeli terus menanyakan alasan dia menjual minyak goreng curah dengan harga Rp18 ribu per kilogram, atau di atas harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan pemerintah.
"Konsumen pada bilang, 'bukannya harga subsidi?'. Mereka enggak tahu kalau saya belum daftar. Kalau dari sana misalnya Rp20 ribu per liter ya saya jual sewajarnya," ujarnya.
Baca juga: Tidak Pernah Merasa Dapat, Pedagang Tanggapi Sinis Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah
Meski subsidi minyak goreng curah dicabut, tapi Kamaludin menuturkan hal tersebut tidak terlalu berpengaruh karena selama ini sudah membeli barang dengan harga non subsidi.
Menurutnya yang terpenting suplai minyak goreng curah aman, tidak langka sebagaimana awal tahun 2022 saat pasokan langka dan harganya lebih mahal dari sekarang.
"Ya barangnya sih ada, tapi enggak subsidi," tuturnya.
Baca juga: Cacar Monyet Jadi Sorotan Dunia, Dinkes Kota Tangerang Pastikan Belum Temukan di Wilayahnya
Terhitung 31 Mei 2022 pemerintah mencabut subsidi dan menggantinya dengan mewajibkan produsen melakukan domestic market obligation (DMO) atau wajib memenuhi pasar domestik.
Kemudian domestic price obligation (DPO) atau kewajiban mengikuti harga domestik, dengan harapan suplai dan harga minyak goreng curah tetap stabil setelah subsidi dicabut.