Cerita Kriminal
Tak Mau Sepupu Didekati Pria Lain, Pengangguran Bertindak Bak Pahlawan, Endingnya Malah Begini
Saking tak mau sepupunya didekati pria lain, seorang pria pengangguran bertindak bak pahlawan.
TRIBUNJAKARTA.COM, CIREBON - Saking tak mau sepupunya didekati pria lain, seorang pria pengangguran bertindak bak pahlawan.
Namun sayang cara yang dilakukannya sama sekali tak dibenarkan.
Alhasil kini dia harus berurusan dengan polisi dan mendekam di penjara.
Hal itu dilakukan pemuda pengangguran berinisial AP (19) di Cirebon, Jawa Barat.
Dia nekat menganiaya pelajar SMP karena mendekati sepupunya.
Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Dua Karung Mengapung dari Tengah ke Pinggir Danau Gawir di Tangerang Selatan
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi di sekolah korban pada Selasa (24/5/2022) kira-kira pukul 07.30 WIB.
Menurut dia, aksi itu diduga dilatarbelakangi motif cemburu sehingga tersangka tidak terima saat mengetahui sepupunya berpacaran dengan korban.
"AP mendatangi sekolah korban dan memanggilnya ke halaman belakang, kemudian menganiaya menggunakan pisau dapur," ujar Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (31/5/2022).

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui AP telah merencanakan untuk menganiaya korban yang masih duduk di kelas VIII SMP.
Bahkan, tersangka juga mengakui telah mempersiapkan diri dan membawa pisau dapur dari rumahnya untuk menganiaya korban di sekolahnya.
"Korban mengalami luka-luka di sejumlah anggota tubuhnya akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, dan harus dirawat di rumah sakit," kata M Fahri Siregar.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan tersangka dalam penganiayaan tersebut dan seragam sekolah korban.
Baca juga: Begini Cara Alami Mengusir Tikus di Rumah, Cuma Modal Jeruk Nipis Campur Kapur Barus
Fahri menyampaikan, jajarannya bertindak cepat setelah menerima laporan kejadian itu dan berhasil mengamankan AP pada keesokan harinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka juga dijerat pasal berlapis dan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"AP dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 351 KUHP," ujar M Fahri Siregar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cemburu Sepupunya Didekati, Pemuda Pengangguran di Cirebon Nekat Aniaya Pelajar SMP