Cerita Kriminal

Jahatnya Juragan Warung Klontong, Rudapaksa Gadis Yatim Piatu Lalu Jual Bayinya Seharga Rp 10 Juta

Seorang pria berinisial D (36), kaget bukan kepalang mengetahui keponakannya, U (19) melahirkan seorang bayi.

TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS
Pelaku S tertunduk lesu saat dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Seorang pria berinisial D (36), kaget bukan kepalang mengetahui keponakannya, U (19) melahirkan seorang bayi.

Selama ini U yang sudah yatim piatu hidup sebatang kara, dan bekerja di sebuah warung kelontong di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Warung kelontong tersebut merupakan kepunyaan seorang pria tua berinsial S (52).

TONTON JUGA

D tak menyangka, bayi yang dilahirkan U ternyata hasil perbuatan S.

D kemudian melaporkan S ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kasus ini terbongkar saat sudah melahirkan dan omnya dateng ke sini serta membawa korban," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo pada Jumat (3/6/2022).

Dari hasil pemeriksaan polisi, S sudah memerkosa U sejak korban masih berusia 16 tahun.

Baca juga: Biadabnya Juragan Warung Kelontong Nodai Anak Buah hingga Hamil: Bayinya Dijual Layaknya Barang!

Suatu ketika, S memaksa U untuk berhubungan badan.

S kerap mengancam bila U menolak. Padahal pelaku sudah berumah tangga.

"Karena mungkin merasa takut, akhirnya U pasrah. Aksi ini sudah dilakukan selama tiga tahun hingga hamil," lanjutnya.

Polisi pun langsung mengejar S begitu menerima laporan dari paman korban.

Jual Bayi Buat Persalinan

Sungguh biadab memang perbuatan S.

Sudah diam-diam menodai U selama 3 tahun hingga hamil.

Setelah U lahiran, S tega menjual bayi itu layaknya barang.

"S sudah melakukan aksi pencabulan selama 3 tahun saat korban masih berusia 16 tahun. Setelah hamil dan melahirkan, S menjual anak itu," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo saat rilis di Polsek Cengkareng pada Jumat (3/6/2022).

Dari pengakuan S, ia menjual bayi itu kepada teman pelaku bernama Ira seharga Rp 10 juta. Uang itu digunakan untuk membayar biaya persalinan seharga Rp 3 juta dan Rp 7 juta untuk masa penyembuhan.

Baca juga: Sosok Pelaku Pencabulan Bayi 18 Bulan di Jeneponto Terkuak, Abaikan Jerit Kesakitan Korban di Toilet

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini dan menyelidiki keberadaan anak tersebut.

Sebab, lanjut polisi, anak tersebut sudah berpindah tangan.

Pelaku S tertunduk lesu saat dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022).
Pelaku S tertunduk lesu saat dihadirkan saat konferensi pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (3/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/SATRIO SARWO TRENGGINAS)

"Teman pelaku ini, Ira, menyampaikan ke temannya, Agus, bahwa si U ini punya anak. Agus punya teman bernama Nci. Nah, Nci ini mau adopsi," tambah Ardhie.

Nyatanya, Nci diketahui sudah menyerahkan bayi itu kepada Lilis.

Namun, saat diinterogasi polisi, Lilis tidak mengakuinya.

"Lilis pun masih kita mintai keterangan karena dia tidak mengakui mengambil atau membeli bayi tersebut. Ini semua masih kita dalami ya," tambahnya.

Baca juga: Punya Misi Pribadi, Ternyata Ini Alasan Barbie Kumalasari Mau Jadi Pengacara Oknum Guru Ngaji Cabul

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UURI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan kurungan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved