Khilafatul Muslimin Provokasi di Website dan Buletin, Tawarkan Khilafah Jadi Pengganti Pancasila
Polda Metro Jaya menyatakan ormas Khilafatul Muslimin pimpinan Abdul Qadir Hasan Baraja melakukan beberapa tindak pidana.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Kedua tangan Abdul Qadir tidak diborgol. Namun demikian, Abdul Qadir mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi juga turut mengawal ketat Abdul Qadir.
Setelahnya, Abdul Qadir digiring ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini telah menetapkan Abdul Qadir sebagai tersangka dan melakukan penanahan.
Abdul Qadir dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Kemudian Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.