Tak Cuma Kasus Terorisme, Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin Juga Pernah Langgar PPKM

Catatan kasus pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja rupanya tak hanya pernah terlibat di kasus terorisme saja.

Editor: Elga H Putra
Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022) setelah ditangkap di Lampung pada hari yang sama. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Catatan kasus pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja rupanya tak hanya pernah terlibat di kasus terorisme saja.

Namun dia juga pernah terjerat sejumlah kasus pidana lain sebelum kembali ditangkap polisi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Abdul Baraja diduga pernah melakukan tindak pidana yang terkait kegiatan terorisme.

"Tersangka ini beberapa kali melakukan pelanggaran-pelanggaran pidana, baik pelanggaran terkait masalah UU terorisme maupun pelanggaran pidana lain," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Dedi menambahkan bahwa tindak pidana lain yang pernah dilanggar adalah pelanggaran izin kegiatan yang digelar saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca juga: Tiba di Polda Metro Jaya, Inilah Sosok Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan

"Terakhir pelanggaran izin kegiatan, ketika ditetapkan PPKM di wilayah," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Pemimpin tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin yang berlokasi di Kota Bandar Lampung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan tersangka Baraja kini juga langsung diproses penahanan di Polda Metro Jaya.

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022).
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). (Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com)

Dedi menerangkan bahwa Baraja dipersangkakan telah melanggar Undang-undang penyebaran berita bohong alias hoaks hingga membuat kegaduhan.

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ungkap Dedi.

Namun begitu, kata Dedi, pihaknya masih tengah mengembangkan terkait kasus pidana yang diduga dilanggar oleh Baraja. Termasuk, kemungkinan ada unsur pidana lain yang dilanggar oleh Baraja.

"Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kita kemungkinan duga ada unsur pelanggaran," jelas Dedi.

Di sisi lain, Dedi menuturkan bahwa pihaknya juga sedang mendalami kemungkinan ada tersangka lain. Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan barang bukti untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Saat ini sedang mendalami berapa orang dan kemungkinan akan bisa bertambah untuk tersangkanya dan juga seluruh barang bukti yang saat ini sedang dikumpulkan oleh para penyidik.

Tentunya ini akan dilakukan pengembangannya akan dikembangkan," kata dia.

Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

Sosok Abdul Qadir Baraja

Baca juga: Sosok Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja, Pernah Dibui Aksi Bom Candi Borobudur

Mengutip TribunnewsSultra, Abdul Qadir Baraja lahir di Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 10 Agustus 1944.

Ia mendirikan organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah yakni Khilafatul Muslimin pada 1997 silam.

Abdul Qadir Baraja sudah pernah terlibat kasus terorisme sejak 43 tahun silam.

Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi, Selasa (7/6/2022).
Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi, Selasa (7/6/2022). (Youtube Khilafatul Muslimin)

Ia pernah dipenjara dua kali akibat kasus tersebut.

"Pimpinannya Abdul Qadir Baraja adalah eks napiter, dipenjara dua kali.

Dalam penyelidikan kami, pimpinan khilafatul muslimin dalam pernyataan terdapat kontradiksi," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky Haryadi.

Organisasi tersebut juga dinilai menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

"Sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat umum dan masyarakat muslim," mengutip Kompas TV.

Sudah 43 tahun lalu terlibat terorisme

Baca juga: Ditangkap di Lampung, Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ditahan di Polda Metro Jaya

Penangkapan pertama Abdul Qadir Baraja terjadi pada tahun 1979 terkait teror Warman.

Saat itu, Abdul Qadir dipenjara selama tiga tahun.

Sedangkan kasus hukum keduanya pada tahun 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jateng.

Dalam kasus kedua ini, Abdul Qadir ditahan selama 13 tahun.

Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja
Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (Tangkap layar Kompas TV)

Tak berhenti di situ, Abdul Qadir Hasan Baraja juga ditahan oleh Polda Lampung atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada tahun 2021 lalu.

Sementara itu, meski organisasi Khilafatul Muslimin membantah kegiatan mereka bertentangan dengan Pancasila, penyelidikkan polisi menunjukkan hal berbeda.

"Namun, setelah penyelidikan kami menemukan kegiatan ormas ini ternyata kegiatan mereka sangat bertentangan berpancasila.

Contohnya, ceramah dan website atau buletin diterbitkan setelah diteliti bertentangan dengan Pancasila," kata Hengky.

Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.

Mereka diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah.

Baca juga: Kelompok Pemotor yang Konvoi Bawa Poster Khilafah Tak Bisa Tidur Nyenyak, Polisi Bakal Kejar Pelaku

Ketiga tersangka yakni pimpinan cabang Jemaah Khilafatul Muslimin Brebes dan dua pimpinan ranting di Sikumbang dan Keboledan.

Ketiganya kini ditahan di Polres Brebes dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Dedi Prasetyo: Abdul Qadir Baraja Juga Pernah Dijerat Kasus Pelanggaran PPKM Hingga Terorisme

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved