Cerita Kriminal

Waspada! Mata Elang Berkeliaran di Tangerang, Modus Ajak ke Kantor Finance Tapi Motor Lenyap

Namun, belum sampai kantor finance yang dimaksud, korban diturunkan sambil diberikan surat penarikan dan uang sebesar Rp 100 ribu.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Dua debt collector sepeda motor, BAN (28) dan AT (26), ditangkap polisi setelah melakukan perampasan sepeda motor konsumen di Kota Tangerang. Modus pelaku menagih angsuran motor yang menunggak.  

Penangkapan berlangsung dibilangan Karang Tengah, Kota Tangerang.

"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran motor. Kami akan terus dalami kasus ini, untuk pelaku lain sudah kami identifikasi. Kami minta segera menyerahkan diri," tegasnya.

Baca juga: Pria di Kabupaten Bandung Bohongi Orangtua Ngaku Motornya Kena Begal, Faktanya Bikin Geleng Kepala

Zain mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat mata elang atau debt colector agar segera melapor ke polisi.

Sebab, pihaknya tak segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa.

"Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi hak masyarakat yang dirampas secara paksa," tuntas Kapolres.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved