PNS Pangkat Tinggi di Jakarta Diharapkan Tak Dapat Free Tarif Integrasi

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan PNS sebagai bagian dari abdi negara.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
WartaKota
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan keputusan gubernur (kepgub) untuk rencana penerapan tarif integrasi transportasi umum Rp 10 ribu di ibu kota.

Nantinya masyarakat dengan kategori khusus dapat menggunakan jasa angkutan Transjakarta, MRT, LRT dengan biaya Rp 10 ribu selama tiga jam, jika kepgu DKI Jakarta tersebut jadi dan diterbitkan.

Rancangan kepgub tersebut di antaranya mengacu empat poin rekomendasi dari Komisi E DPRD DKI Jakarta, di antaranya pemberian fasilitas gratis tiket integrasi kepada 15 kelompok masyarakat pengguna BRT dan MRT Jakarta.

Adapun PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS menjadi salah satu kelompok penerima fasilitas gratis tiket integrasi transportasi ini.

Baca juga: Tarif Integrasi Transportasi Rp 10 Ribu Akan Diterapkan Mulai Akhir Juni

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan PNS sebagai bagian dari abdi negara.

Namun, ia justru berharap tidak seluruh PNS DKI Jakarta mendapat fasilitas gratis tiket integrasi transportasi ini, khususnya PNS dengan pangkat tinggi.

"Karena termasuk Abdi Negara. Saya sebenarnya berharap agar PNS yang dimasukkan dalam golongan free tarif integrasi adalah yang pangkatnya rendah. Kalau PNS yang langkatnya tinggi tidak usah," kata Taufik saat dihubungi, Sabtu (11/6/2022).

ILUSTRASI Moda transportasi massal lintas rel terpadu atau light rail transit (LRT) Jakarta.
ILUSTRASI Moda transportasi massal lintas rel terpadu atau light rail transit (LRT) Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Kendati begitu, hal ini masih melihat hasil evaluasi selama enam bulan kedepan setelah pengesahan.

Sebab, setelah persejutuan pimpinan dewan, pihak Pemrov DKI Jakarta harus mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) lebih dulu agar tarif integrasi Rp10 ribu bisa diuji coba.

"Tapi nanti akan dievaluasi 6 bulan setelah tarif integrasi ditetapkan. Yang mengevaluasi pihak eksekutif dan legislatif (DPRD). Hasil evaluasi akan bisa merevisi ketentuan tentang tarif integrasi," jelasnya.

Empat Rekomendasi DPRD ke Pemprov soal Tarif Integrasi Transportasi

DPRD DKI Jakarta sebelumnya telah menyetujui pembahasan tarif integrasi transportasi Rp10 ribu yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Persetujuan disampaikan dalam rapat Komisi B dan stakeholder pemprov di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Nantinya, masyarakat dapat menggunaakn moda transportasi Transjakarta, MRT, dan LRT dengan tarif Rp 10 ribu bila peraturan integrasi tarif moda transportasi ini telah disahkan gubernur.

Baca juga: Targetkan 10.000 Bus Listrik di Jakarta pada 2030, Pemprov DKI Siapkan Penambahan Charging Station

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved