Operasi Patuh Jaya, Wagub Ariza Pesan Ini untuk Emak-emak dan Anak Pemburu Konten Viral Maut

Kedua, ia mengingatkan agar para remaja maupun ABG (anak baru gede) untuk menghindari membuat konten viral yang justru membahayakan nyawa mereka.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram @viralciledug
Seorang remaja tewas tertabrak setelah menghadang laju truk di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (15/1/2022) dini hari. Aksi itu dilakukan demi konten viral. 

"Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," jelas Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi, seperti dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Eddy Djunaedi mengatakan tujuan diadakannya Operasi Patuh 2022 adalah untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Operasi Patuh Jaya 2019 Satlantas Polresta Depok di Jalan Raya Margonda, Beji, Kota Depok.
Operasi Patuh Jaya 2019 Satlantas Polresta Depok di Jalan Raya Margonda, Beji, Kota Depok. (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Akan tetapi, Eddy mengimbau kepada petugas agar selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

"Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas."

"Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” tambahnya.

Delapan Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan Sanksinya

Berikut besaran denda Operasi Patuh 2022 yang dikutip dari Instagram @tmcpoldametro:

1. Knalpot Bising

Pengendara dengan menggunakan knalpot bising melanggar Pasal 258 ayat 1 Juncto pasal 106 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Jalan.

Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan yang Menggunakan Rotator Tidak sesuai Peruntukan (Khusunya plat hitam)

Pengendara dengan menggunakan rotator tidak sesuai peruntukan melanggar Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved