Cerita Kriminal
Cuma di Kabupaten Tangerang, Pos Satpam Perusahaan Jadi Tempat Transaksi Narkoba
Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Sabtu (11/6/2022).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Sabtu (11/6/2022).
Kasatnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Gede Adi Sasmita mengatakan, modus transaksi yang digunakan kali ini berada di dalam pos satpam perusahaan.
"Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam pos satpam PT Kum-Kang Tech Indonesia, Kawasan Industri Purati Kencana Alam Cikupa," ujar Gede, Selasa (14/6/2022).
Modus peredaran narkoba di pos satpam ini berhasil diidentifikasi pasca-personel Satnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan, dan benar ternyata pos satpam digunakan untuk tempat bertransaksi," ungkap Gede.
Baca juga: BNN Musnahkan 308 Kilogram Sabu dan 29 Ribu Butir Happy Five Hasil Ungkap Kasus Maret-Mei 2022
Dari identifikasi itu, petugas langsung membekuk para pelaku.
Kendati demikian ia tidak menjabarkan apakah modus tersebut baru atau sudah lama dilakukan.

"Saat beraksi di pos satpam, personel langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, ternyata benar ada narkoba jenis sabu pada pelaku," ujar Gede.
Polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu di dalam kertas timah rokok.
Sabu itu seberar hampir 1 gram dari pelaku HP (35), berdomisili di Cikupa.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu & Ekstasi yang Dibekuk Polres Jakbar Ternyata Residivis, Pelaku Tergoda Bisnis Haram
"Selain sabu, polisi juga menyita pipa kaca yang masih ada sisa sabu, sendok, sedotan warna putih dan plastik klip bening di dalam bungkus rokok Gudang Garam, serta saty unit Hp yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku," tegas Gede.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.
Pelaku dikenakan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.