Cerita Kriminal

2 Pengedar Sabu & Ekstasi yang Dibekuk Polres Jakbar Ternyata Residivis, Pelaku Tergoda Bisnis Haram

Dua pengedar sabu dan ekstasi berinisial II (36) dan RH (40) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada Rabu (18/5/2022).

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Polisi menghadirkan tersangka peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, RH (tengah), dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dua pengedar sabu dan ekstasi berinisial II (36) dan RH (40) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada Rabu (18/5/2022).

Ternyata, kedua pelaku ini residivis dengan kasus yang sama.

Mereka kembali tergoda masuk ke dalam bisnis haram lantaran tergiur uang panas yang jumlahnya tak main-main besarnya.

Pelaku pertama berinisial II sebelumnya pernah menjalani penjara selama 5 tahun dari 2015 hingga 2020.

Sedangkan RH pernah dipenjara selama 2 tahun 4 bulan dari tahun 2018 sampai tahun 2020.

Baca juga: Akhirnya Kejadian, Kurir Narkoba Selundupkan 21 Kg Ganja dari Sumatera Manfaatkan Momen Lebaran

"Tentu ini hukuman akan memperberat karena kasus yang berulang. Karena belum lama keluar masuk lagi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce pada Senin (23/5/2022).

Sebelumnya diberitakan, Dua orang pengedar narkoba berinisial II dan RH dibekuk Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat pada Rabu (18/5/2022) silam.

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Dari kedua tangan pelaku, polisi mengamankan tiga kilogram sabu dan 11.000 pil ekstasi di dua tempat berbeda.

Salah satu pelaku, RH yang ditampilkan di hadapan media hanya tertunduk malu sambil seolah duduk semedi membelakangi kamera.

Polisi pertama kali mengungkap kasus ini di sebuah rumah di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Jakarta Pusat.

Pelaku berinisial II (36) diamankan dengan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil sabu seberat 35,92 gram.

"Setelah itu baru kita kembangkan ke daerah Tambora yaitu RH di tempat tinggalnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce saat rilis kasus tersebut pada Senin (23/5/2022).

Setelah itu, RH (40) ditangkap di kediamannya di Jalan Terate Raya, Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Barang bukti yang diamankan jauh lebih besar.

Baca juga: Pengedar Sabu dan Ekstasi Kakap Ini Duduk Semedi Menyesali Perbuatannya usai Tertangkap

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved