Cerita Kriminal
Pengedar Sabu dan Ekstasi Kakap Ini "Duduk Semedi" Menyesali Perbuatannya usai Tertangkap
Polisi pertama kali mengungkap kasus ini di sebuah rumah di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Dua orang pengedar narkoba berinisial II dan RH dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada Rabu (18/5/2022).
Dari kedua tangan pelaku, polisi mengamankan 3 kilogram sabu dan 11.000 pil ekstasi di dua tempat berbeda.
Kedua pelaku yang telah mengenakan baju tahanan beserta barang bukti dihadirkan polisi dalam jumpa pers pengungkapan kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Tersangka RH yang dihadirkan polisi, tampak hanya duduk semedi dengan tertunduk malu membelakangi kamera awak media.
Polisi pertama kali mengungkap kasus ini di sebuah rumah di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Baca juga: Akhirnya Kejadian, Kurir Narkoba Selundupkan 21 Kg Ganja dari Sumatera Manfaatkan Momen Lebaran
Baca juga: Oknum Polisi Ini Borong Kasus Hinakan Profesi: Berulangkali karena Narkoba, Puncaknya Bakar Pacar
Pelaku berinisial II (36) diamankan dengan barang bukti 3 paket plastik klip sedang dan kecil sabu seberat 35,92 gram.
"Setelah itu baru kita kembangkan ke daerah Tambora yaitu RH di tempat tinggalnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce, dalam jumpa pers tersebut.

Setelah itu, RH (40) ditangkap di kediamannya di Jalan Terate Raya, Jembatan Lima, Jakarta Barat.
Barang bukti yang diamankan jauh lebih besar.
Dari rumah RH, Polisi menyita 7 plastik klip berisi sabu seberat 3.292 gram dan 43 plastik klip berisi ekstasi dengan 11.022 butir seberat 4.135 gram.
Baca juga: 3 Pria Misterius Nyelonong Masuk Rumah, Wanita Muda Jadi Sasaran Empuk Pelampiasan Nafsu di Lantai 2
• Sederet Fakta Pamen Brimob Ngamuk Lepas 8 Kali Tembakan di Kompleks Polri Ragunan
Kedua pelaku ini sudah menyiapkan sabu itu ke dalam paket-paket kecil siap edar.
Namun, untuk target pasar, pihak kepolisian masih mendalaminya.
"Adapun pasal persangkaannya adalah Pasal 114 dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.