Pemprov DKI Bakal Kenakan Tarif Parkir Rp7.000 per Jam Bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Pemprov DKI bakal mengenakan tarif parkir tertinggi sebesar Rp7.000 per jam untuk kendaraan yang belum lolos uji emisi.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat - Pemprov DKI bakal mengenakan tarif parkir tertinggi sebesar Rp7.000 per jam untuk kendaraan yang belum lolos uji emisi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal mengenakan tarif parkir tertinggi sebesar Rp7.000 per jam untuk kendaraan yang belum lolos uji emisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengenaan disinsentif parkir ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020.

Adapun Pergub yang diteken Anies Baswedan itu berisi tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

"Jika kendaraan tidak lolos emisi, maka kendaraan itu akan bayar parkir per jam Rp 7.000, kalau normalnya Rp 4.000. Artinya ada disinsentif," ucapnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Untuk saat ini, kebijakan disinsentif parkir sudah diterapkan di sejumlah lokasi parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Nekat Parkir Liar di Tebet Eco Park, Siap-Siap Kena Derek Hingga Sanksi Tilang!

Beberapa lokasi parkir itu ialah kawasan IRTI Monas, Pasar Mayestik, dan Samsat Jakarta Barat.

"Jakarta sudah menerapkan tarif disintensif pada kendaraan yang belum lulus uji pada lokasi parkir yang dikelola DKI Jakarta," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022)
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Artinya, kendaraan yang berada di lokasi parkir di lokasi parkiran Pemprov dan belum lulus emisi akan dikenakan tarif tertinggi," ujarnya.

Selain itu, aturan lulus uji emisi juga berlaku bagi kendaraan yang ingin memperpanjang STNK.

"Pengujian emisi dilakukan pada saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK, itu berlaku tahun depan dan DKI akan menyesuaikan," ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI Bakal Tertibkan Parkir Liar di Tebet Eco Park dan Janji Tambah Tempat Parkir

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengimbau masyarakat segera melakukan uji emisi.

Selain itu, Pemprov DKI juga telah mewajibkan bengkel untuk menyediakan fasilitas uji emisi.

"Jadi setiap kendaraan yang diservis rutin itu pasti akan diuji emisi sehingga lebih masih jumlah uji emisinya," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved