Tebet Eco Park Semrawut Diserbu PKL dan Parkir Liar, Anies Baswedan Langsung Panggil Anak Buahnya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti semrawutnya kondisi taman Tebet Eco Park, Jakarta Selatan. Banyak PKL dan parkir liar.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti semrawutnya kondisi taman Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Saking semrawutnya, warga setempat turut mengeluhkan kehadiran pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di kawasan tersebut.
Sejumlah pejabat terkait pun langsung dipanggil Gubernur Anies Baswedan ke kantornya di Balai Kota Jakarta.
Sejumlah pejabat, seperti Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzi Marsitawati dan Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin hadir dalam rapat ini.
Usai rapat tersebut, Munjirin mengaku mendapat arahan dari Anies untuk segera mengatasi keluhan warga.
Baca juga: Nekat Parkir Liar di Tebet Eco Park, Siap-Siap Kena Derek Hingga Sanksi Tilang!
"Tadi rapat koordinasi awal, tadi ada petunjuk-petunjuk dari pak gubernur untuk diberesin semua yang kemarin dikeluhkan," ucapnya di Balai Kota, Selasa (14/6/2022).
Walau demikian, ia tak membeberkan lebih jauh terkait arahan yang disampaikan Gubernur Anies.
Ia pun menyebut rapat lanjutan akan kembali digelar besok di Balai Kota Jakarta.

"Saya belum bisa comment banyak ya. Mau rapat lagi besok," ujarnya.
Parkir Sembarangan di Tebet Eco Park Siap-siap Diderek hingga Ditilang
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal beri dua sanksi bagi pengendara yang nekat melakukan parkir liar di kawasan Tebet Eco Park, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan dua sanksi ini yakni penderekan untuk kendaraan roda empat dan cabut pentil bagi kendaraan roda dua.
Baca juga: Banyak PKL di Kawasan Tebet Eco Park, Wagub Ariza: Nanti Kita Pikirkan
"Tentu kami melakukan tindakan, berupa mobilnya diderek atau roda duanya kami lakukan pencabutan pentil bahwa harapan itu menjadi upaya agar masyarakat tidak lagi parkir di sana," jelasnya di Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Namun, bila kedepannya masih ditemui pelanggaran maka Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menerapkan sanksi tilang.
"Ada nantinya itu masih upaya kita secara preventif, tapi kedepan kalau masih ada parkir sebagaimana yang berlaku di lokasi lainnya kita akan angkut sepeda motornya dan diberikan tilang kepada yang bersangkutan," terangnya.