Layanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Hadir di Sekretariat Jenderal DPD RI

Eazy Passport Kantor Imigrasi Jakarta Pusat kini hadir di kantor Sekretariat DPD RI, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 6.

Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Layanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Jakarta Pusat kini hadir di kantor Sekretariat DPD RI, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 6, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Layanan Eazy Passport Kantor Imigrasi Jakarta Pusat kini hadir di kantor Sekretariat DPD RI, Komplek MPR/DPR/DPD RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 6, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Hal ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Dharma Wanita DPD RI yang ketiga.

Karena itu, Dharma Wanita Persatuan Sekretariat Jenderal DPD pun bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Layanan Eazy Passport dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal DPD, Rahman Hadi.

"Kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah para pegawai dan keluarga pegawai melakukan permohonan paspor," ucap Rahman Hadi dalam keterangan persnya, Rabu (15/6/2022).

"Terima kasih untuk Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang membantu kami dalam pengurusan paspor hari ini. Semoga ke depannya kami bisa terus bekerja sama dan bersinergi dengan pihak imigrasi," lanjut dia.

Baca juga: Imigrasi Jakarta Pusat Bikin Layanan Eazy Passport di Tengah Pandemi Covid-19

Pada kesempatan yang sama, Reza Alkahfi sebagai Plt Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menjelaskan, Eazy Passport merupakan layanan alternatif bagi masyarakat untuk mengurus passport bersama-sama.

Kata dia, nantinya petugas Imigrasi yang akan mengunjungi ke tempat pemohon.

Sekretaris Jenderal DPD, Rahman Hadi.
Sekretaris Jenderal DPD, Rahman Hadi. (Istimewa)

"Pada layanan Eazy Passport ini, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat melayani 154 permohonan yang terdiri dari 104 permohonan penggantian paspor dan 47
permohonan paspor baru," tuturnya.

"Dua permohonan tidak bisa dilakukan karena satu pemohon tidak hadir dan satu pemohon lagi merupakan paspor hilang, yang mana harus melakukan proses BAP terlebih dahulu di Kantor Imigrasi." tutup Reza Alkahfi. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved