Tarif Transjakarta Mau Naik, Tapi Pekerja Swasta Bisa Naik Transportasi Umum Gratis, Cek Syaratnya!

Pekerja swasta di Jakarta dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan kini bisa mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis

Tribunnews/Herudin
Ilustrasi. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyediakan armada bus Transjakarta dengan rute langsung menuju Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, Jakarta Pusat, tempat perhelatan Jakarta Fair.  

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pekerja swasta di Jakarta dengan penghasilan maksimal Rp6,2 juta per bulan kini bisa mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis, mulai dari Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub$ Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan umum massal gratis bagi 15 kelompok masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa pekerja swasta yang berhak adalah pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

“Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP,” kata Syafrin, Kamis (6/11/2025).

Dengan UMP DKI 2025 sebesar Rp5.396.761, maka pekerja berpenghasilan hingga Rp6.206.275 dapat menikmati layanan gratis tersebut.

Pendataan Diperbarui Tiap 6 Bulan

Agar subsidi tepat sasaran, Dishub akan melakukan pembaruan data penerima secara berkala.

“Jangka waktu layanan gratis adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ucapnya.

Ia menegaskan, selama memenuhi persyaratan administrasi, pekerja swasta berhak atas fasilitas ini.

“Selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, pekerja swasta berhak atas fasilitas tersebut,” ujarnya.

Syarat Pekerja Swasta untuk Dapat Transportasi Gratis

Merujuk Pergub 33/2025, syaratnya adalah:

  • Pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
  • Ber-KTP DKI Jakarta
  • Penghasilan maksimal Rp 6.206.275/bulan
  • Data penerima diverifikasi setiap enam bulan
  • Kebijakan ini melengkapi daftar kelompok gratis seperti pelajar, lansia, disabilitas, dan ASN.

Di Tengah Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta

Di sisi lain, Pemprov DKI masih memfinalisasi rencana penyesuaian tarif Transjakarta. Gubernur Pramono Anung memastikan kelompok subsidi tetap aman.

“Kami sedang memfinalkan untuk itu. Sebenarnya di tarif yang lama pun kami sudah mensubsidi per tiket Rp9.700. Kan terlalu berat kalau terus-menerus seperti itu, apalagi DBH dipotong,” kata Pramono.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved