Tak Dianjurkan Pakai Sandal Jepit Saat Berkendara, Pemotor di Jaksel: Pakai Sepatu Gerah

Pengendara motor di Jakarta Selatan menanggapi imbauan Kakorlantas Polri Irjen Pol Shantyabudi untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Annas Furqon Hakim/TribunJakarta.com
Seorang pengendara motor yang menggunakan sandal jepit melintas di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pengendara motor di Jakarta Selatan menanggapi imbauan Kakorlantas Polri Irjen Pol Shantyabudi untuk tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara.

Salah satu pengendara motor, Zendy (23), mengaku lebih terbiasa menggunakan sandal jepit dibandingkan sepatu ketika berkendara.

"Gimana ya, saya kan orang yang salah satu kalau pakai sepatu gerah ya, enakan pakai sandal," kata Zendy di kawasan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Zendy berharap tidak ada penerapan sanksi tilang terkait penggunaan sandal jepit saat sedang mengendarai motor.


"Ya, tapi kalau bisa, ini kan cuma imbauan, kalau bisa ke depannya jangan ada sistem tilang. Kalau diimbau doang sih enggak apa-apa," ujar dia.

Baca juga: Naik Motor Dilarang Pakai Sandal Jepit, Pemotor di Bekasi Mengaku Repot Kalau Berkendara Jarak Dekat


Di sisi lain, ia mengakui berkendara menggunakan sepatu memang lebih aman untuk meminimalisir fatalitas saat terjadi kecelakaan.


"Sebenarnya kalau untuk safety, lebih safety pakai sepatu. Jadi kalau misalnya jatuh atau keserempet kan kaki enggak lecet," tutur Zendy.


Baru-baru ini polisi mengimbau semua pengendara motor agar memakai sepatu, bukan sandal jepit demi keamanan berkendara. 


"Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang," ujar Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Rabu (15/6/2022).


Menurut Jamal, menggunakan sepatu saat berkendara roda dua lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.

Ilustrasi polisi tilang pengendara motor pakai sandal jepit
Ilustrasi polisi tilang pengendara motor pakai sandal jepit (Kompas.com)


Jamal mencontohkan beberapa perlindungan agar pengendara sepeda motor tetap aman saat berkendara.


Misalnya, helm untuk melindungi kepala, sepatu untuk melindungi kaki, atau menggunakan rompi yang bisa memantulkan cahaya saat berada di situasi berkabut.


"Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu," tegas Jamal.


Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengingatkan pengendara motor tidak menggunakan alas kaki seadanya seperti sandal jepit.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved