Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat Program Rehab BPJS, Pastikan 5 Syarat Ini Terpenuhi

Begini cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan lewat program Rehab BPJS, simak syarat-syaratnya.

Editor: Muji Lestari
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Seorang warga memperlihatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Bagi peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan kini bisa mencicilnya melalui program Rehab BPJS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Begini cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan lewat program Rehab BPJS, simak syarat-syaratnya.

Sempat viral di media sosial TikTok sebuah unggahan mengenai tagihan tunggakan BPJS sebesar Rp 7 juta.

Adapun unggahan tersebut diposting oleh akun TikTok @tanianeiathanita.

"Ku kira bakal diblokir kalau gak bayar, ternyata menumpuk. Ada yang tahu cara stop BPJS gak sih," tulis akun tersebut.

Baca juga: Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lewat Program Rehab, Simak Ketentuannya

Terkait unggahan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas menyampaikan bahwa masyarakat yang terlambat membayar iuran BPJS dapat memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) guna meringankan pembayaran iuran tunggakan.

"Ini ada mekanisme rencana pembayaran bertahap yang bisa dimanfaatkan oleh peserta," kata Iqbal.

Dengan program tersebut maka peserta BPJS yang terlambat membayar tagihannya bisa membayar tunggakan dengan cara mencicil.

Baca juga: Tiga Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi, Browser hingga SMS

Apa itu program Rehab BPJS?

Dilansir Kompas.com, program Rehab adalah program yang memungkinkan peserta membayar BPJS Kesehatan dengan membuat pilihan berupa berapa kali tunggakan iuran bisa dibayarkan sembari peserta tetap membayar iuran BPJS Kesehatan per bulannya.

Nantinya kartu BPJS Kesehatan penunggak akan aktif kembali saat peserta bisa melunasi kewajibannya.

Program Rehab sendiri peluncurannya telah mulai dilakukan sejak Desember 2021 lalu.

Program ini diharapkan bisa membantu para penunggak untuk segera mengaktifkan kepesertaannya.

Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Bagi peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan kini bisa mencicilnya melalui program Rehab BPJS. (Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Syarat ikut program Rehab BPJS

Adapun sejumlah syarat untuk bisa mengikuti program Rehab yakni:

1. Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, yakni 4-24 bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved