Kebakaran Maut di Tangerang
Alasan Tidak Kuat, Hakim Minta Dokter Pembakar Bengkel Pacar di Tangerang Menyusui Bayi di Lapas
Hakim Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika terdakwa dokter pembakar bengkel pacar itu berada dalam keadaan sakit.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
"Majelis hakim, tidak setiap hari diizinkan, Minggu itu enggak bisa," keluh Mery.
Baca juga: Sambil Gendong Bayi, Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Memohon Ini ke Hakim Tapi Gagal
Majelis hakim lain lantas merespons Mery.
Menurut majelis hakim, ketentuan soal kunjungan merupakan kewenangan Lapas Wanita Kota Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mery mengajukan penangguhan penahanan saat kliennya dimasukkan ke lapas.
Sebelum memasuki lapas, Mery merupakan tahanan rumah karena harus bersalin dan lainnya.

Saat itu, ia harus berpisah dengan putrinya yang berusia 2,5 bulan.
Kuasa hukum lalu mengajukan penangguhan penahanan karena Mery dinilai masih harus menyusui sang buah hati.
Mery sendiri didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.
ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.
Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.
Kronologi kasus pembunuhan
LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi ihwal pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.
Pada 6 Agustus 2021, Mery dan LE sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.
Baca juga: Transpuan Jadi Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Kebayoran, Polisi Bidik Pelaku Lain
Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.