Cerita Kriminal
Sambil Gendong Bayi, Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Memohon Ini ke Hakim Tapi Gagal
Sambil mengendong bayinya yang masih merah, dokter Mery Anastasia (30) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/6/2022).
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM - Sambil mengendong bayinya yang masih merah, dokter Mery Anastasia (30) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (7/6/2022), dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sekedar infromasi, dokter Merry merupakan terdakwa kasus pembakaran bengkel di Jalan Cemara, kawasan Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang pada awal Agustus 2021 lalu.
Akibat kebakaran tersebut, kekasih dokter Merry, LE (35) sera orangtuanya ED (63) dan LI (54) meninggal dunia.
TONTON JUGA
Sejak tiga bulan terakhir sidang dokter Mery dibantarkan karena ia harus menjalani proses persalinan yang dimulai sejak 15 Maret 2022 lalu.
Lalu dalam sidang kali ini, dokter Mery turut ditemani oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan kuasa hukumnya Dosma Roha Sijabat.
Sementara itu di dalam gendongan dokter Merry, seorang bayi berpakain serban pink, tertidur tenang.
Bayi tak berdosa tersebut tak mengerti terkait permasalahan yang menimpa sang ibunda.

Baca juga: Mendadak Dapat Telepon dari Rumah Sakit Usai Kerja, Ruben Onsu Kebingungan: Kata Dokter Aku Kritis
Di awal persidangan, Damos Roha Sijabat langsung meminta permohonan penangguhan penahanan kepada Ketua Majelis Hakim, Yuliarti.
Pasalnya menurut Damos, dokter Merry masih harus menyusui buah cintanya dengan LE.
“Melihat saat ini Mery dalam keadaan menyusui. Dan sempat berkonsultasi ke dokter dan menyatakan bahwa anaknya tidak bisa disusui pakai susu formula,” ujar Damos Roha Sijabat kepada Ketua Majelis Hakim.
Sayangnya, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Seusai sidang, Mery sempat bertemu dengan keluarga dan anaknya untuk beberapa menit sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menuju Lapas Kelas IIA Tangerang.

Baca juga: 4 Fakta Dokter Lois Owien Meninggal Dunia, Simak Penyebab Sampai Perjalanan Kariernya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Eva Novianty menuturkan, Mery akan dipindahkan ke ke Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang.
Dikutip TribunJakarta dari TV One, Arist Merdeka Sirait mengatakan kehadirannya demi memperjuangkan kebaikan anak dokter Merry.