Kebakaran Maut di Tangerang
Alasan Tidak Kuat, Hakim Minta Dokter Pembakar Bengkel Pacar di Tangerang Menyusui Bayi di Lapas
Hakim Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika terdakwa dokter pembakar bengkel pacar itu berada dalam keadaan sakit.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak penangguhan penahanan dokter pembakar bengkel pacar di Kota Tangerang, Mery Anastasia (30) yang menewaskan satu keluarga.
Sebagai informasi, Mery Anastasia sekarang tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kota Tangerang sejak 7 Juni 2022.
"Permohonan akan kita jawab. Sepanjang tidak ada penetapan dari majelis, tidak dikabulkan," kata Ketua Majelis Hakim Yuliarti saat sidang di PN Tangerang, Kota Tangerang, Senin (20/6/2022).
Awalnya, Mery dan kuasa hukum meminta penangguhan tahanan lantaran terdakwa tengah dalam kondisi menyusui anaknya.
Namun, majelis hakim menolaknya karena alasan tersebut.
Sebab, Mery dinilai bisa menyusui putrinya yang berusia 2,5 bulan di dalam lapas.
Baca juga: Dokter Muda Terdakwa Kebakaran Maut di Tangerang Dilihat Saksi: Baju Kuyup, Lari Dekati Kobaran Api
Hakim Yuliarti menyatakan, pihaknya bisa mengabulkan penangguhan penahanan jika terdakwa dokter pembakar bengkel pacar itu berada dalam keadaan sakit.
"Permohonan saudara hanya untuk menyusui, (itu) bisa dilakukan di dalam tahanan. Kecuali saudara sendiri yang sakit," terang Yuliarti.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mery yang bernama Dosma Roha Sijabat mengiyakan penyataan Yuliarti.
"Siap, majelis hakim," sebutnya.
Mery yang saat itu dihadirkan secara langsung di ruang sidang kemudian memberikan tanggapan.
Ia cenderung merasa berkeberatan dengan ditolaknya penangguhan penahanan itu.
Menurutnya, dirinya tidak diizinkan bertemu putrinya setiap hari.
Kata Mery, dirinya tak diizinkan bertemu saat hari Minggu.
"Majelis hakim, tidak setiap hari diizinkan, Minggu itu enggak bisa," keluh Mery.
Baca juga: Sambil Gendong Bayi, Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang Memohon Ini ke Hakim Tapi Gagal
Majelis hakim lain lantas merespons Mery.
Menurut majelis hakim, ketentuan soal kunjungan merupakan kewenangan Lapas Wanita Kota Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Mery mengajukan penangguhan penahanan saat kliennya dimasukkan ke lapas.
Sebelum memasuki lapas, Mery merupakan tahanan rumah karena harus bersalin dan lainnya.

Saat itu, ia harus berpisah dengan putrinya yang berusia 2,5 bulan.
Kuasa hukum lalu mengajukan penangguhan penahanan karena Mery dinilai masih harus menyusui sang buah hati.
Mery sendiri didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 187 Ayat 3, dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP.
Adapun korban tewas yang timbul akibat kebakaran tersebut berjumlah tiga orang, yakni ED (63), LI (54), dan LE.
ED dan LI merupakan sepasang suami istri sedangkan LE merupakan anak laki-laki dari pasangan suami istri itu.
Semasa hidupnya, LE merupakan kekasih dari Mery.
Kronologi kasus pembunuhan
LE yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilan Mery menjadi ihwal pembakaran yang menewaskan tiga orang itu.
Pada 6 Agustus 2021, Mery dan LE sempat cekcok di depan bengkel atau kediaman LE.
Baca juga: Transpuan Jadi Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi di Apartemen Kebayoran, Polisi Bidik Pelaku Lain
Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.
Tak lama, bengkel hangus dibakar api.
Dua anak ED dan LI, yakni ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri dari kebakaran yang terjadi.

Perbuatan Mery membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.
Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu.
Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.
Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil Mery.