Cara Mudah Mengurus KTP Hilang, Bisa Diurus di Kantor Disdukcapil Mana Pun

Tak perlu ribet mengurus KTP yang hilang, pasalnya mengurus KTP hilang kini bisa dilakukan di kantor Disdukcapil mana pun tak perlu sesuai domisili.

Editor: Muji Lestari
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP Elektronik. Ketahui cara mengurus KTP hilang, cuma butuh satu syarat ini! 

"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Zudan (1/6/2022).

Syarat mengurus KTP hilang

Zudan menjelaskan, ternyata syarat mengurus KTP yang hilang hanya satu surat saja.

"Syaratnya, cukup membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Tidak perlu pengantar RT RW lagi," jelas dia.

Untuk Surat Keterangan Kehilangan ini bisa didapatkan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat dan menceritakan kronologi kehilangan kepada petugas.

Jika surat keterangan sudah di tangan, maka Anda tinggal mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk dicetakkan KTP yang baru.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved